Penjelasannya
Situs lelang mewah internasional sesekali mengiklankan pulau tropis pribadi di Indonesia seharga jutaan dolar. Terdengar seperti mimpi para miliarder, tetapi secara hukum hal itu mustahil.
Menurut konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, hanya warga negara Indonesia yang bisa memegang hak milik atas tanah. Orang asing dan perusahaan luar negeri dilarang memiliki tanah walau hanya satu meter persegi. Selain itu, aturan negara mewajibkan 30 persen dari setiap pulau kecil tetap menjadi kawasan lindung untuk kepentingan umum.
Yang sebenarnya dibeli investor asing bukan pulaunya, melainkan hak pakai atau sewa untuk usaha dalam jangka waktu tertentu. Kamu bisa membeli liburan atau menjalankan eco-resort, tetapi pulaunya tetap milik Indonesia.