GeeGit GeeGitDATA
🌾 Regulasi Bapanas RI Periodik / Regulasi

Harga Acuan Pangan Nasional & HET

Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) komoditas strategis Indonesia.

Penerbit / Otoritas

Badan Pangan Nasional & Kementerian Perdagangan RI

Frekuensi Update

Periodik / Regulasi

Stempel Waktu / Rujukan

05 Nov 2026 • 05:55 WIB

Total Baris / Rekor

7 Baris

Harga pangan pokok paling cepat terasa di dapur rumah tangga. Pemerintah menetapkan harga patokan untuk beberapa komoditas supaya harga di tingkat konsumen tetap terjangkau dan di tingkat petani tetap layak.

Tabel ini memuat Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) dari regulasi Badan Pangan Nasional dan Kementerian Perdagangan.

Cara membaca tabel

HET adalah batas atas harga jual ke konsumen. HAP adalah harga acuan yang dipakai pemerintah untuk menilai apakah harga di pasar wajar. Untuk beras, patokan bisa berbeda antarzona wilayah.

Tabel Data Rujukan

(7 entri)
Komoditas Pangan Harga Acuan / HET Tipe Regulasi Dasar Hukum Penetapan Status Pasar
Beras Premium (Zona 1) Rp 14,900 / kg HET Perbadan Bapanas No. 5/2024 (Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulsel) Stabil
Beras Medium (Zona 1) Rp 12,500 / kg HET Perbadan Bapanas No. 5/2024 (Acuan Penyaluran SPHP BULOG) Terkendali
Cabai Rawit Merah Rp 46,200 / kg HAP Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) Bapanas Tingkat Konsumen Dalam Pengawasan
Bawang Merah Rp 36,500 / kg HAP Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) Bapanas Sentra Produksi Stabil
Minyakita (Minyak Goreng Rakyat) Rp 15,700 / liter HET Permendag No. 18/2024 & Badan Pangan Nasional Terkendali
Telur Ayam Ras Rp 27,000 / kg HAP Harga Acuan Bapanas Tingkat Konsumen Stabil
Daging Sapi Murni Rp 140,000 / kg HAP Harga Acuan Bapanas Paha Depan/Belakang Stabil

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah ini harga pasar hari ini?

Bukan. Ini harga patokan dari regulasi. Harga di pasar bisa di bawah atau di atasnya, tergantung pasokan dan lokasi.

Kenapa HET beras berbeda antardaerah?

Biaya distribusi tiap wilayah berbeda, sehingga regulasi membagi Indonesia ke beberapa zona dengan patokan masing-masing.

Kapan angkanya berubah?

Hanya ketika pemerintah menerbitkan regulasi baru, bukan setiap hari.

Metodologi, Landasan Regulasi & Prinsip Integritas

Dasar Regulasi: Penetapan harga mengacu pada ketetapan resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) melalui Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) di tingkat konsumen dan produsen, serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2024 untuk Minyakita.

Tujuan Pengawasan: Menjadi tolok ukur transparansi harga pangan pokok bagi masyarakat untuk memantau stabilitas inflasi pangan di berbagai wilayah Indonesia.

Lisensi Penggunaan: Dokumen Regulasi Resmi Pemerintah RI

GET /api/data/pangan

Endpoint REST JSON terbuka dengan header CORS dan waktu singgahan optimal.

Uji Endpoint Langsung ↗
# Ambil data via cURL
curl -s "https://geegit.id/api/data/pangan" | jq .

Dataset Lainnya di Katalog