69 Saham Tinggalkan Level 50 Usai Aturan Baru, BEI Buka Suara soal IHSG
Berdasarkan laporan Katadata Riset & Ekonomi pada Senin, 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 69 saham berhasil meninggalkan level gocap atau Rp50 pada hari pertama pemberlakuan aturan batas bawah harga saham menjadi Rp1, sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terperosok di tengah dinamika pasar keuangan.
Pemberlakuan aturan baru batas bawah harga saham di pasar reguler dan pasar tunai yang menjadi Rp1 langsung memicu dinamika signifikan di lantai bursa. Liputan Katadata mencatat ada 69 saham yang turun dari level 50 pada perdagangan Senin, 28 September 2026. Di sisi lain, Sindonews Ekonomi & Bisnis melaporkan bahwa IHSG terperosok 1,40% dan parkir di level 6.154 pada penutupan perdagangan sesi II. Menganggapi pelemahan indeks tersebut, sejumlah media menyoroti bantahan dari pihak otoritas bursa. Berdasarkan laporan CNN Indonesia Ekonomi dan Detik Finance, pihak Bursa Efek Indonesia dengan tegas menepis anggapan bahwa penghapusan batas harga minimum saham Rp50 menjadi Rp1 menjadi penyebab utama anjloknya IHSG pada hari itu. BEI menyatakan pelemahan lebih banyak terbebani oleh kombinasi sentimen global dan domestik, sebagaimana dihimpun oleh Antara Berita Terkini & Bencana. Sementara itu, tekanan terhadap pasar keuangan nasional kian kompleks dengan situasi nilai tukar rupiah. Laporan dari Kontan Investasi & Makro menyebutkan bahwa rupiah melemah mendekati Rp18.000 per dolar AS pada perdagangan Senin, 28 September 2026, pukul 18.30 WIB. Konfirmasi data telemetri resmi mencatat pasangan mata uang USD/IDR berada di level 17.913,9. Terkait kerentanan rupiah ini, CNBC Indonesia Market melaporkan penjelasan Gubernur BI Destry Damayanti bahwa mata uang Garuda gampang goyah akibat defisit transaksi berjalan.
Dampak bagi pembaca
Dinamika pasar modal dan pelemahan nilai tukar rupiah menuntut para investor dan pelaku industri untuk lebih cermat dalam mengelola portofolio investasi serta memperhitungkan risiko volatilitas harga saham pasca-penghapusan batas minimum Rp50. Langkah mitigasi yang dapat ditempuh investor meliputi diversifikasi aset, analisis fundamental emiten yang lebih mendalam, serta pemantauan ketat terhadap indikator makroekonomi domestik dan global.
Buka sumber asal: Kompilasi 7 Media (Kontan Investasi & Makro, CNN Indonesia Ekonomi, Katadata Riset & Ekonomi)