GeeGitMEDIA
Gerakan Patungan Hutan Bergulir Dorong Pemerintah Cabut Izin Lima Perusahaan
bencana

Gerakan Patungan Hutan Bergulir Dorong Pemerintah Cabut Izin Lima Perusahaan

22 Sep 2026 • 09:10 WIB · Redaktur Desk Bencana

Jakarta, Selasa, 22 September 2026 – Gerakan Patungan Hutan Bergulir yang digulirkan oleh pendiri Think Policy, Andhyta Firselly Utami, memicu aksi tegas pemerintah: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada hari yang sama, Kepala BNPB dan Menteri Kehutanan berkantor di Kalimantan Tengah untuk koordinasi penanggulangan, termasuk upaya modifikasi cuaca dan penegakan hukum. Langkah ini diharapkan menekan biaya sosial‑ekonomi karhutla yang jauh melampaui keuntungan pembukaan lahan.

Perusahaan yang izinnya dicabut5 perusahaan
Tanggal pencabutan izin22 September 2026
Redaksi BertugasRedaktur Desk Bencana

Berdasarkan laporan Republika News, Menteri Kehutanan mencabut izin lima perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan wilayah lain, sebagai bagian dari penegakan hukum atas kebakaran hutan yang meluas. Pencabutan izin tersebut diumumkan pada Selasa, 22 September 2026, pukul 08.30 WIB, dan menandai langkah pertama pemerintah dalam menindak pelaku karhutla secara administratif. Sementara itu, CNN Indonesia Nasional & Politik menyoroti kunjungan langsung Kepala BNPB dan Menteri Kehutanan ke Kalimantan Tengah pada pukul 00.30 WIB, 22 September 2026. Kedua pejabat menekankan dua pilar utama penanggulangan: modifikasi cuaca untuk mempercepat pemadaman dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan. Katadata Riset & Ekonomi menambahkan perspektif ekonomi gerakan tersebut. Founder Think Policy, Andhyta Firselly Utami, mengingatkan bahwa biaya yang ditanggung akibat karhutla—baik kerusakan ekosistem, kesehatan masyarakat, maupun kehilangan produksi pertanian—jauh lebih besar dibandingkan penghematan yang diperoleh dari pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Ia menilai gerakan patungan ini dapat menjadi katalisator kebijakan baru yang menekankan pencegahan daripada penanggulangan pasca‑bencana.

Dampak bagi pembaca

Jika kebijakan pencabutan izin dan penegakan hukum berlanjut, diharapkan terjadi penurunan signifikan dalam frekuensi dan luasnya kebakaran hutan, yang pada gilirannya mengurangi emisi karbon dan kerugian ekonomi. Komunitas lokal dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik terhadap asap berbahaya, sementara sektor pertanian dan kehutanan akan terdorong untuk mengadopsi praktik pengelolaan lahan yang lebih berkelanjutan. Pemerintah juga berpotensi mengalokasikan dana yang sebelumnya dipakai untuk pemadaman ke program rehabilitasi hutan dan edukasi masyarakat.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Republika News, CNN Indonesia Nasional & Politik, Katadata Riset & Ekonomi)