GeeGitMEDIA
Ambang Batas Parlemen Usulkan Naik Jadi 5% dalam RUU Pemilu
politik

Ambang Batas Parlemen Usulkan Naik Jadi 5% dalam RUU Pemilu

16 Sep 2026 • 15:20 WIB · Redaktur Desk Politik

Rabu, 16 September 2026, DPR RI menggelar rapat lanjutan pembahasan revisi Undang‑Undang Pemilu. Ketua Komisi II, Rifqinizamy, bersama pimpinan partai koalisi pemerintah menegaskan usulan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen. Diskusi ini dilaporkan oleh CNN Indonesia dan Katadata, sementara DPR juga tengah menyiapkan Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki kecelakaan kapal KM Virgo di Laut Jawa.

Ambang Batas Parlemen yang Diusulkan5 %
Redaksi BertugasRedaktur Desk Politik

Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Rifqinizamy menyatakan bahwa setelah pembentukan Panja, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Pemilu dengan fokus pada peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 %. Katadata menambahkan bahwa kesepakatan awal koalisi pemerintah mencakup ambang batas parlemen 5 % dan belum membahas ambang batas presiden. Kedua media menekankan bahwa usulan ini bertujuan memperkuat legitimasi partai yang masuk DPR. Sementara itu, Sindonews melaporkan bahwa Komisi V DPR berencana membentuk Panja untuk menyelidiki kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Laut Jawa. Meskipun tidak terkait langsung dengan RUU Pemilu, laporan ini menunjukkan agenda DPR yang simultan dalam menangani isu legislatif dan keselamatan maritim. Tidak ada data telemetri resmi yang relevan dengan pembahasan ambang batas, sehingga konfirmasi mengandalkan pernyataan resmi dan laporan media.

Dampak bagi pembaca

Jika ambang batas parlemen ditetapkan pada 5 %, partai-partai kecil diperkirakan akan mengalami kesulitan masuk DPR, yang dapat mengurangi fragmentasi politik namun sekaligus menurunkan representasi kepentingan minoritas. Proses legislasi akan membutuhkan persetujuan mayoritas di DPR dan Senat, sehingga usulan ini kemungkinan akan memicu perdebatan intens di antara partai koalisi dan oposisi. Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme mitigasi, seperti alokasi kursi proporsional atau kebijakan koalisi, untuk menjaga keseimbangan politik dan menghindari polarisasi pemilih.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (CNN Indonesia Nasional & Politik, Katadata Riset & Ekonomi, Sindonews Nasional)