GeeGitMEDIA
DPR Bahas Revisi UU Sisdiknas, Mekanisme Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Masuk Agenda
politik

DPR Bahas Revisi UU Sisdiknas, Mekanisme Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Masuk Agenda

13 Okt 2026 • 01:10 WIB · Redaktur Desk Politik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang salah satu fokus utamanya adalah mengatur secara jelas mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan dari luar negeri, sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber pada Senin, 12 Oktober 2026.

Kasus WNI Ditangani124 ribu kasus
Waktu Rilis Laporan UtamaSenin, 12 Oktober 2026, 19.07 WIB
Redaksi BertugasRedaktur Desk Politik

Berdasarkan laporan Katadata Riset & Ekonomi pada Senin, 12 Oktober 2026, langkah legislasi ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan dasar regulasi yang lebih transparan bagi warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri dan ingin menyetarakan ijazahnya di dalam negeri. Pembahasan ini menjadi salah satu agenda strategis di parlemen dalam rangka membenahi tata kelola sistem pendidikan nasional. Sementara itu, dinamika kebijakan publik ini turut beririsan dengan isu-isu strategis nasional dan diplomasi luar negeri yang disorot oleh sejumlah media lain. Berdasarkan laporan Antara Berita Terkini & Bencana pada Selasa, 13 Oktober 2026, Kementerian Luar Negeri menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pelindungan WNI, yang tercatat menghadapi 124 ribu kasus di luar negeri. Di sisi lain, CNN Indonesia Internasional melaporkan bahwa Menteri Luar Negeri RI menegaskan posisi Indonesia yang tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif tanpa terikat dengan aliansi mana pun. Perihal arah diplomasi ini juga mendapat sorotan dari ulasan The Diplomat, yang mengulas tantangan dan kualifikasi kepemimpinan Menteri Luar Negeri dalam mengemban tugas negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dampak bagi pembaca

Rencana pengaturan penyetaraan ijazah luar negeri melalui Revisi UU Sisdiknas ini akan berdampak langsung bagi para lulusan institusi pendidikan internasional, akademisi, serta dunia kerja di Indonesia yang membutuhkan kejelasan administratif dan legalitas ijazah. Langkah mitigasi dan penyesuaian yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan adalah memantau perkembangan draf undang-undang ini secara berkala serta mempersiapkan dokumen akademik sesuai standar yang nantinya ditetapkan oleh kementerian terkait agar proses penyetaraan berjalan lancar setelah regulasi resmi disahkan.

Buka sumber asal: Kompilasi 4 Media (Antara Berita Terkini & Bencana, CNN Indonesia Internasional, Katadata Riset & Ekonomi)