GeeGitMEDIA
OJK Bertemu Kemenkeu Bahas Insentif Pasar Modal dan Terbitkan Aturan Baru
finansial

OJK Bertemu Kemenkeu Bahas Insentif Pasar Modal dan Terbitkan Aturan Baru

25 Sep 2026 • 23:10 WIB · Redaktur Desk Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan strategis dengan Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Jumat, 25 September 2026, untuk membahas usulan insentif di sektor pasar modal guna memperkuat likuiditas dan memperdalam pasar keuangan domestik.

Regulasi TerbitPOJK Nomor 9 Tahun 2026
Tanggal Efektif Aturan1 Oktober 2026
Waktu Rilis LaporanJumat, 25 September 2026
Redaksi BertugasRedaktur Desk Finansial

Langkah proaktif OJK ini menuai sorotan luas dari berbagai media nasional dengan penekanan sudut pandang yang komplementer. Berdasarkan liputan Kontan Investasi & Makro, OJK secara konkret mengusulkan penerapan insentif fiskal serta pengurangan biaya transaksi demi mendongkrak likuiditas dan pendalaman pasar modal Indonesia. Sementara itu, laporan Katadata Riset & Ekonomi memperjelas bahwa pengajuan proposal insentif tersebut bertujuan khusus untuk mendorong pendalaman pasar modal melalui perluasan variasi produk, peningkatan kualitas layanan, serta pemunculan aktivitas baru yang kompetitif. Di sisi regulasi operasional, OJK juga bergerak cepat memperketat tata kelola administratif. Melalui laporan CNBC Indonesia Market, diketahui bahwa OJK menerbitkan regulasi anyar berupa POJK Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pelaporan insidental di sektor pasar modal dan keuangan, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Hal ini sejalan dengan rilis berita dari CNN Indonesia Ekonomi yang mengonfirmasi bahwa aturan mengenai pelaporan insidental tersebut wajib disalurkan melalui sistem pelaporan terintegrasi OJK, yang mencakup sektor pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon.

Dampak bagi pembaca

Pertemuan tingkat tinggi antara OJK dan Kementerian Keuangan beserta peluncuran kerangka regulasi baru ini membawa implikasi signifikan bagi para pelaku industri keuangan, investor, dan emiten di Bursa Efek Indonesia. Usulan insentif fiskal dan efisiensi biaya transaksi diharapkan mampu merangsang gairah perdagangan serta menarik minat investor domestik maupun asing di tengah dinamika makroekonomi global. Bagi pelaku pasar, kepatuhan terhadap POJK Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pelaporan insidental yang efektif per 1 Oktober 2026 menjadi krusial untuk menghindari sanksi administratif dan menjaga transparansi ekosistem pasar modal serta bursa karbon.

Buka sumber asal: Kompilasi 4 Media (CNN Indonesia Ekonomi, Katadata Riset & Ekonomi, Kontan Investasi & Makro)