GeeGitMEDIA
Sidak Ombudsman Temukan Bangunan Mirip Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Tindak Tegas
politik

Sidak Ombudsman Temukan Bangunan Mirip Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Tindak Tegas

25 Sep 2026 • 13:10 WIB · Redaktur Desk Politik

Berdasarkan laporan investigasi yang dihimpun dari berbagai media nasional pada Jumat, 25 September 2026, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya fasilitas mewah menyerupai vila dan apartemen serta botol minuman keras di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan ini memicu respons keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendesak penindakan tegas terhadap pejabat terkait.

Lokasi TemuanLapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor
Waktu Rilis LaporanJumat, 25 September 2026
Redaksi BertugasRedaktur Desk Politik

Menanggapi temuan mencengangkan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira secara terbuka meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong beserta para petugas yang terbukti lalai atau terlibat. Liputan dari Sindonews Nasional menyoroti desakan parlemen agar praktik diskriminatif dan fasilitas istimewa di balik jeruji besi ini segera dibersihkan demi menegakkan keadilan hukum. Di sisi lain, liputan lintas sektoral yang dihimpun dari CNN Indonesia Nasional & Politik serta Katadata Riset & Ekonomi menunjukkan adanya sorotan publik yang luas terhadap berbagai persoalan tata kelola institusi, meski fokus utama penegakan hukum pengawasan internal saat ini tertuju pada temuan klaster mewah di Lapas Cibinong tersebut.

Dampak bagi pembaca

Temuan fasilitas mewah di dalam lapas mencederai rasa keadilan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Langkah mitigasi mendesak yang harus diambil meliputi audit menyeluruh terhadap seluruh fasilitas lapas, pencopotan oknum petugas yang melanggar aturan, serta penguatan pengawasan eksternal oleh Ombudsman dan lembaga penegak hukum agar fasilitas pemasyarakatan kembali berfungsi sebagaimana mestinya tanpa privilese bagi narapidana tertentu.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Sindonews Nasional, CNN Indonesia Nasional & Politik, Katadata Riset & Ekonomi)