GeeGitMEDIA
Mahkamah Konstitusi Periksa Gugatan Sengketa Pilpres Terkait Syarat Pendidikan Gibran
politik

Mahkamah Konstitusi Periksa Gugatan Sengketa Pilpres Terkait Syarat Pendidikan Gibran

22 Sep 2026 • 05:10 WIB · Redaktur Desk Politik

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berfokus pada polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memicu dinamika hukum baru di tengah sorotan publik.

Waktu Rilis Laporan AntaraSelasa, 22 September 2026, 01.44 WIB
Waktu Rilis Laporan CNN IndonesiaSenin, 21 September 2026, 23.09 WIB
Waktu Rilis Laporan SindonewsSenin, 21 September 2026, 22.30 WIB
Redaksi BertugasRedaktur Desk Politik

Berdasarkan laporan Antara Berita Terkini & Bencana, Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui persidangan intensif. Sementara itu, liputan CNN Indonesia Nasional & Politik menyoroti jalannya sidang perdana gugatan yang secara spesifik meminta diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden tahun 2024, di mana pihak pemohon menilai bahwa Gibran diduga tidak memenuhi syarat pendidikan formal yang dipersyaratkan. Di sisi lain, Sindonews Nasional melaporkan tanggapan dari kuasa hukum pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Refly Harun. Dalam keterangannya, Refly menyoroti langkah hukum kelompok Militan Gibran 08 Nusantara melalui Andi Azwan yang resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara gugatan ijazah tersebut di Mahkamah Konstitusi. Kehadiran pihak terkait ini memperketat konstelasi hukum yang sedang berlangsung di lembaga peradilan konstitusi.

Dampak bagi pembaca

Perkembangan persidangan di Mahkamah Konstitusi ini berdampak langsung pada stabilitas politik nasional dan tingkat kepercayaan publik terhadap keabsahan proses pemilu. Masyarakat dan para pemangku kepentingan diimbau untuk tetap tenang, menghormati proses hukum yang berjalan di MK, serta menunggu putusan final yang objektif dan berkeadilan.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Antara Berita Terkini & Bencana, CNN Indonesia Nasional & Politik, Sindonews Nasional)