OJK: Kenaikan BI Rate ke 5,75% Belum Pengaruhi Permintaan Kredit
Jakarta, Minggu, 13 September 2026, 17.51 WIB – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) menjadi 5,75 % belum memberikan dampak signifikan terhadap permintaan kredit perbankan di Indonesia, meskipun kebijakan moneter tersebut diharapkan dapat menahan inflasi.
Berdasarkan laporan Kontan Keuangan, OJK menegaskan bahwa meskipun BI Rate dinaikkan ke level 5,75 %, indikator permintaan kredit tetap stabil. Pernyataan ini diungkapkan dalam pertemuan rutin OJK dengan perwakilan bank pada hari Minggu. Kontan Keuangan menyoroti bahwa data awal perbankan menunjukkan pertumbuhan kredit baru tetap berada di kisaran 6‑7 % per tahun, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah. Tidak ada sumber media lain yang mengkonfirmasi atau menolak temuan ini, dan tidak tersedia telemetri resmi tambahan yang dapat memperkuat atau menolak pernyataan OJK. Namun, OJK menambahkan bahwa pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan suku bunga tidak menimbulkan penurunan tajam pada aktivitas kredit di masa mendatang.
Dampak bagi pembaca
Jika tren permintaan kredit tetap kuat, sektor perumahan, otomotif, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat terus menikmati akses pembiayaan yang relatif terjangkau, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, bank harus tetap waspada terhadap potensi penurunan likuiditas jika inflasi tetap tinggi dan suku bunga harus dinaikkan lebih lanjut. Bagi konsumen, kenaikan BI Rate yang belum berdampak signifikan berarti beban bunga kredit belum meningkat secara drastis, namun pemantauan kebijakan moneter tetap penting untuk perencanaan keuangan pribadi dan korporasi.
Buka sumber asal: Kontan Keuangan