BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus dan Berlakukan Batas Harga Rp 1
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan kebijakan baru pada Senin, 28 September 2026, yang mencakup pencabutan status Papan Pemantauan Khusus bagi 92 saham emiten—termasuk di dalamnya saham milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—serta dimulainya era batas harga minimum saham hingga Rp 1 yang menggantikan tradisi lama 'gocap' atau Rp 50.
Berdasarkan himpunan laporan dari berbagai media nasional, perubahan aturan di pasar modal ini menarik perhatian luas investor dan pelaku pasar. Berdasarkan liputan Kontan Investasi & Makro serta CNBC Indonesia Market yang dirilis pada Senin, 28 September 2026 pagi, tercatat sebanyak 92 saham resmi dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus seiring penyesuaian kebijakan bursa, di mana sebagian di antaranya bahkan dipindahkan ke papan utama. Di sisi lain, laporan dari Katadata Riset & Ekonomi menyoroti berakhirnya era harga minimum saham Rp 50 di BEI yang mulai berlaku efektif hari ini. Ruang perdagangan saham di pasar reguler kini dibuka hingga level Rp 1, yang turut memicu pertanyaan publik terkait nasib saham-saham emiten tertentu seperti kelompok grup milik Hary Tanoe (BABP, BHIT, dan IPTV). Sementara itu, Detik Finance melaporkan dinamika korporasi lain yang berjalan beriringan, yakni aksi korporasi PT Harum Energy Tbk (HRUM) yang menyiapkan anggaran sebesar Rp 120 miliar untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham sebanyak 111 juta lembar. Kombinasi antara pembersihan status papan pemantauan dan reformasi batas bawah harga saham ini menandai babak baru penyesuaian regulasi likuiditas dan mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia.
Dampak bagi pembaca
Kebijakan baru pencabutan status pemantauan khusus dan pemberlakuan batas harga minimum Rp 1 memberikan dampak langsung terhadap likuiditas serta strategi investasi para pelaku pasar di Bursa Efek Indonesia. Investor dituntut untuk lebih cermat membaca fundamental emiten, terutama bagi saham-saham yang kini keluar dari papan khusus maupun yang menghadapi risiko perdagangan di harga yang sangat rendah. Langkah mitigasi yang dapat diambil investor adalah memperketat analisis manajemen risiko, memantau keterbukaan informasi emiten secara berkala, serta tidak terburu-buru mengambil keputusan spekulatif tanpa mencermati valuasi dan prospek bisnis jangka panjang dari emiten terkait.
Buka sumber asal: Kompilasi 4 Media (Detik Finance, Kontan Investasi & Makro, Katadata Riset & Ekonomi)