DPR Janjikan Batasan Status Magang dalam RUU Ketenagakerjaan, Buruh Tekan
Pada Selasa, 29 September 2026, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, anggota DPR berjanji akan mengatur batasan status magang dalam Rancangan Undang‑Undang (RUU) Ketenagakerjaan setelah bertemu dengan serikat buruh. Buruh menuntut kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan agar magang tidak dijadikan celah eksploitasi, sementara pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha melalui revisi regulasi. Aksi massa di depan DPR menambah tekanan, dan agenda legislatif ini juga bersamaan dengan pembahasan RUU APBN 2027 dalam rapat paripurna.
Berdasarkan laporan Katadata Riset & Ekonomi, revisi RUU Ketenagakerjaan akan menegaskan bahwa magang bukan merupakan hubungan kerja, sekaligus menetapkan batas waktu tertentu untuk mencegah praktik eksploitasi. Penetapan ini dipandang sebagai jalan tengah antara tuntutan serikat buruh yang menginginkan perlindungan lebih dan pemerintah yang ingin menjaga fleksibilitas pasar tenaga kerja. Sementara itu, CNN Indonesia Nasional & Politik menyoroti bahwa substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dibahas di DPR tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja, khususnya terkait sistem kontrak kerja yang dianggap menyerupai perbudakan. Media tersebut menekankan kekhawatiran buruh bahwa tanpa batasan yang jelas, magang dapat kembali menjadi bentuk kerja tidak resmi dengan hak yang minim. Detik Finance melaporkan aksi massa buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, di mana para pekerja menuntut kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan pekerja. Aksi tersebut memperlihatkan tekanan publik yang kuat terhadap legislator. Di sisi lain, CNBC Indonesia Market mencatat bahwa pada hari yang sama DPR resmi menetapkan RUU APBN 2027 menjadi Undang‑Undang, menandakan agenda legislatif yang padat dan menambah konteks politik ekonomi di mana kebijakan ketenagakerjaan dibahas.
Dampak bagi pembaca
Jika DPR berhasil menyisipkan batasan waktu dan status magang yang jelas, buruh berpotensi memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, mengurangi risiko eksploitasi, dan meningkatkan kepastian kerja. Namun, ketidakjelasan atau penetapan batas yang terlalu longgar dapat menimbulkan kembali praktik magang yang tidak dibayar atau bergaji rendah, memperlebar kesenjangan upah. Pemerintah dan kementerian tenaga kerja perlu melakukan sosialisasi intensif serta mekanisme monitoring bersama serikat pekerja untuk memastikan implementasi yang efektif. Di samping itu, perusahaan harus menyesuaikan kebijakan HR mereka agar selaras dengan regulasi baru, menghindari sanksi administratif.
Buka sumber asal: Kompilasi 4 Media (Katadata Riset & Ekonomi, CNN Indonesia Nasional & Politik, Detik Finance)