BEI Resmi Hapus Aturan Saham Gocap, Batas Harga Terendah Jadi Rp1
Berdasarkan laporan komprehensif dari berbagai media nasional pada Senin, 21 September 2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penyesuaian ketentuan batasan harga terendah atau minimum saham dan batasan Auto Rejection yang berlaku efektif mulai 28 September 2026, menandai berakhirnya era saham gocap atau Rp50.
Perubahan signifikan ini diulas secara mendalam oleh berbagai sumber media independen. Melalui liputan Republika News dan Antara Berita Terkini & Bencana, dijelaskan bahwa ketentuan baru ini akan mengubah batasan harga saham terendah di bursa yang semula dipatok pada angka Rp50 menjadi Rp1. Sementara itu, dinamika di sektor pasar modal juga diperkuat oleh laporan dari CNBC Indonesia Market dan CNN Indonesia Ekonomi yang menyoroti terbitnya POJK Nomor 13 Tahun 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi tersebut mengatur tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia yang mendorong transparansi, efisiensi, serta memungkinkan saham bursa efek untuk dimiliki oleh publik dan investor strategis dengan batasan kepemilikan pemegang saham tidak boleh lebih dari 50 persen.
Dampak bagi pembaca
Kebijakan baru penyesuaian harga minimum saham menjadi Rp1 serta aturan demutualisasi melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026 ini membawa implikasi besar bagi industri pasar modal Indonesia. Bagi investor dan pelaku pasar, kebijakan ini menuntut kehati-hatian ekstra dalam melakukan analisis fundamental maupun teknikal terhadap saham-saham berkapitalisasi mikro. Langkah mitigasi yang perlu diambil oleh investor adalah memperketat manajemen risiko, memahami aturan Auto Rejection yang berlaku, serta terus memantau keterbukaan informasi resmi dari emiten guna menghindari volatilitas ekstrem yang mungkin timbul di lantai bursa.
Buka sumber asal: Kompilasi 4 Media (Republika News, Antara Berita Terkini & Bencana, CNBC Indonesia Market)