GeeGitMEDIA
OJK Denda 166 Pelaku Pasar Modal Total Rp 2,23‑2,52 Triliun
finansial

OJK Denda 166 Pelaku Pasar Modal Total Rp 2,23‑2,52 Triliun

23 Okt 2026 • 15:10 WIB · Redaktur Desk Finansial

Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda kepada 166 pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal Indonesia. Denda tersebut berkisar antara Rp 2,23 triliun hingga Rp 2,52 triliun, tergantung laporan media. Penetapan sanksi ini diumumkan pada pukul 14.30 WIB, sebagai respons atas praktik manipulasi saham dan pelanggaran regulasi yang dianggap mengancam integritas pasar modal nasional.

Jumlah Pihak Dikenai Denda166 pihak
Total Denda (laporan tertinggi)Rp 2,52 triliun
Total Denda (laporan terendah)Rp 2,23 triliun
Redaksi BertugasRedaktur Desk Finansial

Berdasarkan laporan Kontan Investasi & Makro, OJK menilai total denda mencapai sekitar Rp 2,52 triliun untuk semua pelanggaran yang teridentifikasi hingga 16 Oktober 2026. Sementara Katadata Riset & Ekonomi mencatat angka yang lebih rendah, yaitu Rp 2,23 triliun, dengan menegaskan bahwa 166 pihak telah dikenai sanksi. CNBC Indonesia Market menyoroti kebijakan tegas OJK, menambahkan bahwa denda manipulasi saham menembus Rp 2,23 triliun dan menekankan tidak ada toleransi terhadap praktik serupa. Perbedaan angka ini mencerminkan variasi dalam cara masing‑masing media menginterpretasikan data resmi OJK yang belum dipublikasikan secara terperinci. Karena tidak ada telemetri atau data kuantitatif resmi yang tersedia, perbandingan angka tersebut menjadi satu‑satunya cara untuk menilai besaran sanksi. Semua sumber sepakat bahwa jumlah pihak yang dikenai denda adalah 166, menandakan skala penegakan regulasi yang luas. Meskipun angka total denda berbeda, ketiga media menekankan tujuan utama OJK: menegakkan disiplin pasar, melindungi investor, dan mencegah terulangnya praktik manipulasi. Penegakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme pasar modal Indonesia.

Dampak bagi pembaca

Penetapan denda besar ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pasar yang mempertimbangkan manipulasi atau pelanggaran regulasi. Investor domestik dan asing kemungkinan akan menilai kembali risiko investasi di saham-saham yang sebelumnya rentan terhadap praktik tidak etis. Bagi perusahaan sekuritas, peningkatan pengawasan OJK menuntut penyesuaian prosedur kepatuhan internal, termasuk audit transaksi dan pelatihan staf. Secara makro, langkah tegas OJK diharapkan memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia, mendukung stabilitas keuangan, dan menarik aliran modal baru bila persepsi risiko menurun.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Kontan Investasi & Makro, Katadata Riset & Ekonomi, CNBC Indonesia Market)