GeeGitMEDIA
Prabowo Ungkap Upaya Bajak Demokrasi: Sogok Hakim hingga Presiden
politik

Prabowo Ungkap Upaya Bajak Demokrasi: Sogok Hakim hingga Presiden

19 Sep 2026 • 00:20 WIB · Redaktur Desk Politik

Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 18 September 2026, menuding adanya upaya merusak demokrasi di Indonesia dengan rencana suap hakim hingga presiden. Pernyataan itu disampaikan dalam serangkaian wawancara media, sekaligus menanggapi kritik pakar yang dianggap fitnah, dan diiringi kutipan Surat Al‑Baqarah ayat 191 serta rencana pendidikan gratis nasional.

Jumlah Sumber Media4
Redaksi BertugasRedaktur Desk Politik

Berdasarkan laporan Katadata Riset & Ekonomi, Prabowo menegaskan bahwa ada kelompok yang berusaha "bajak demokrasi" dengan menyogok hakim hingga mencapai tingkat presiden. Sindonews Nasional menambahkan bahwa Prabowo menanggapi tudingan pakar dengan mengutip ayat Al‑Baqarah 191, menegaskan bahwa kritik tersebut telah berubah menjadi fitnah. Sementara CNN Indonesia Nasional & Politik melaporkan bahwa Prabowo juga mengumumkan rencana rapat untuk pendidikan gratis di semua jenjang serta meminta Kapolri menindak tegas pelaku kebakaran hutan, menunjukkan agenda kebijakan yang lebih luas. Antara News, meski fokus pada daftar menteri Keuangan RI sepanjang masa, memberikan konteks institusional penting bagi pemerintahan yang kini dihadapkan pada tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Keempat media tersebut menyajikan sudut pandang yang berbeda namun konsisten menyoroti pernyataan politik Prabowo terkait ancaman terhadap integritas demokrasi.

Dampak bagi pembaca

Pernyataan Prabowo berpotensi memicu perdebatan publik tentang independensi lembaga peradilan dan transparansi politik. Jika tuduhan suap terbukti, dapat memicu penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Di sisi lain, agenda pendidikan gratis dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dapat memperkuat citra pemerintah, namun harus diimbangi dengan langkah konkret untuk melindungi institusi yudikatif dari intervensi politik.

Buka sumber asal: Kompilasi 4 Media (Sindonews Nasional, Katadata Riset & Ekonomi, CNN Indonesia Nasional & Politik)