GeeGitMEDIA
Polri Sita Aset Bupati Gowa Senilai Rp5,5 Miliar Terkait Dugaan Pemerasan
politik

Polri Sita Aset Bupati Gowa Senilai Rp5,5 Miliar Terkait Dugaan Pemerasan

26 Sep 2026 • 03:10 WIB · Redaktur Desk Politik

Jakarta, Sabtu, 26 September 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita aset milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan nilai perkiraan Rp5,5 miliar. Penyitaan tersebut terkait dugaan empat aksi pemerasan yang menjerat sang bupati. Polri menegaskan tidak ada intervensi dalam proses penyidikan, sementara media mengonfirmasi fakta penyitaan secara berulang.

Nilai aset yang disitaRp5,5 miliar
Redaksi BertugasRedaktur Desk Politik

Berdasarkan laporan Republika News, Polri melakukan penyitaan pada pukul 02.00 WIB, menargetkan sejumlah properti, kendaraan, dan rekening bank milik Bupati Gowa. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar. Antara Berita Terkini & Bencana menuliskan kembali fakta serupa dengan waktu rilis 01.53 WIB, menegaskan bahwa Kortastipidkor menjadi otoritas utama dalam penanganan kasus pemerasan ini. CNN Indonesia Nasional & Politik menambahkan bahwa Polri memastikan tidak ada intervensi politik atau tekanan eksternal dalam penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka. Empat aksi pemerasan yang diungkap meliputi permintaan uang tidak sah terkait proyek pembangunan daerah. Semua media independen menyoroti konsistensi informasi mengenai nilai penyitaan dan status tersangka, meskipun tidak ada data telemetri resmi yang dapat diverifikasi lebih lanjut.

Dampak bagi pembaca

Penyitaan aset senilai Rp5,5 miliar menimbulkan tekanan politik di tingkat provinsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pejabat daerah. Kasus ini dapat memicu audit internal pada proyek pembangunan daerah serta meningkatkan kewaspadaan lembaga pengawas dalam mengawasi alokasi dana publik.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Republika News, Antara Berita Terkini & Bencana, CNN Indonesia Nasional & Politik)