Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Pemerintah Pastikan Mampu Menanganinya
Pemerintah menegaskan belum menetapkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional karena kapasitas penanganan dalam negeri dinilai masih memadai, meski kabut asap tebal telah mengganggu operasional penerbangan di sejumlah wilayah pada Senin, 12 Oktober 2026.
Berdasarkan himpunan laporan dari berbagai media nasional pada Senin, 12 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pemerintah masih mampu mengatasi krisis karhutla yang terjadi saat ini. Sejalan dengan sikap tersebut, Antara melaporkan bahwa pemerintah juga belum membahas tawaran bantuan internasional, termasuk tawaran bantuan pemadaman dari negara tetangga Malaysia. Di sisi lain, liputan Katadata Riset & Ekonomi menyoroti kendala operasional di lapangan, di mana asap tebal menghambat pergerakan helikopter water bombing untuk memadamkan titik api, dengan menetapkan enam provinsi sebagai prioritas penanganan. Hambatan visual akibat asap ini turut dikonfirmasi oleh laporan Republika News yang mencatat bahwa jarak pandang yang merosot di bawah 3.000 meter membuat pesawat belum bisa mendarat secara normal di Bandara Sultan Babullah, Ternate, Maluku Utara, akibat dampak karhutla di Pulau Halmahera dan Papua. Sebagai langkah penguatan kelembagaan dalam jangka panjang, CNN Indonesia Nasional & Politik mengungkapkan rencana pemerintah untuk melantik pejabat dari Kementerian Kehutanan sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional pada pekan depan guna mengoptimalkan pemulihan ekosistem dan pencegahan karhutla.
Dampak bagi pembaca
Dampak langsung dari karhutla dan kabut asap tebal ini adalah terganggunya sektor transportasi udara, khususnya keselamatan dan jadwal penerbangan komersial di wilayah terdampak seperti Ternate. Masyarakat diimbau untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna menghindari ISPA. Sementara itu, langkah mitigasi yang ditempuh pemerintah meliputi percepatan operasi pemadaman udara, penetapan enam provinsi prioritas, serta penguatan kelembagaan melalui Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional.
Buka sumber asal: Kompilasi 5 Media (CNN Indonesia Nasional & Politik, Antara Berita Terkini & Bencana, Sindonews Nasional)