GeeGitMEDIA
Kebakaran Apartemen Teluk Intan Evakuasi 53 Orang, Pakar Tekankan Usaha Karhutla Harus Sikap Tegas
bencana

Kebakaran Apartemen Teluk Intan Evakuasi 53 Orang, Pakar Tekankan Usaha Karhutla Harus Sikap Tegas

21 Sep 2026 • 05:10 WIB · Redaktur Desk Bencana

Pada Minggu, 20 September 2026, kebakaran yang dipicu korsleting listrik melanda Apartemen Teluk Intan di Jalan Teluk Intan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, memaksa evakuasi 53 penghuni dan melibatkan 12 mobil pemadam kebakaran; bersamaan dengan itu, Dr. Edi Saputra Hasibuan, pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, menegaskan bahwa penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan saja, melainkan harus menelusuri peran korporasi.

Jumlah Penghuni Dievakuasi53 orang
Jumlah Mobil Damkar Diterjunkan12 unit
Redaksi BertugasRedaktur Desk Bencana

Berdasarkan laporan Republika News, petugas pemadam kebakaran mengevakuasi 53 orang penghuni Apartemen Teluk Intan pada Minggu malam setelah api yang dipicu korsleting listrik menyebar ke beberapa lantai. CNN Indonesia menambahkan bahwa sebanyak 12 mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api yang terjadi pada pukul 19.15 WIB, menggarisbawahi besarnya skala kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. Sementara itu, Antara Berita Terkini & Bencana menyoroti pernyataan Dr. Edi Saputra Hasibuan, yang menilai penegakan hukum karhutla sebaiknya tidak hanya menjerat pelaku perorangan. Menurutnya, investigasi harus memperluas cakupan hingga korporasi yang terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Kedua narasi ini menunjukkan pola kebakaran yang tidak hanya terbatas pada ruang tertutup seperti apartemen, tetapi juga mengingatkan pada bahaya kebakaran hutan yang dapat dipicu oleh aktivitas industri. Kombinasi data lapangan dari Republika dan CNN dengan analisis hukum dari Antara memperkuat urgensi penegakan regulasi yang lebih ketat, baik pada instalasi listrik rumah tinggal maupun pada praktik korporasi yang berisiko menimbulkan karhutla.

Dampak bagi pembaca

Kebakaran di Apartemen Teluk Intan menimbulkan kekhawatiran tentang standar kelistrikan pada bangunan tinggi, memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi menyeluruh dan meningkatkan sosialisasi keselamatan kebakaran kepada penghuni. Di sisi lain, seruan Dr. Edi Saputra Hasibuan menambah tekanan pada regulator lingkungan untuk memperkuat mekanisme investigasi karhutla, termasuk audit kegiatan korporasi yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan. Implementasi kebijakan yang lebih tegas dapat mengurangi risiko kebakaran baik di area perkotaan maupun hutan, melindungi nyawa, properti, dan ekosistem.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Republika News, Antara Berita Terkini & Bencana, CNN Indonesia Nasional & Politik)