KPK Dalami Rp106,3 Miliar Aliran Uang Korupsi, Tambah Aset & Satu Tersangka OTT
Jakarta, Rabu, 23 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki aliran uang korupsi senilai Rp106,3 miliar yang diduga terkait proyek ATR/BPN, sambil menambah daftar aset yang disita, termasuk satu unit mobil milik anggota DPRD Bengkulu. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap bahwa mantan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, menguasai Rp11,53 miliar uang hasil korupsi, dan dalam operasi tangkap (OTT) terbaru hanya menjerat satu tersangka tunggal meski total penangkapan mencapai 14 orang.
Berdasarkan laporan Antara Berita Terkini & Bencana, KPK masih mendalami aliran uang sebesar Rp106,3 miliar dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek ATR/BPN. Penyelidikan ini mencakup penelusuran dana yang mengalir ke sejumlah rekening dan aset, termasuk mobil yang kini masuk dalam daftar barang yang disita KPK. Sementara itu, Republika News menyoroti temuan KPK bahwa mantan Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena, mengantongi Rp11,53 miliar uang haram hasil korupsi sejak menjabat sebagai pejabat sementara. Penemuan ini menambah tekanan pada otoritas untuk melakukan penyitaan aset lebih lanjut dan menegakkan sanksi hukum. Menurut Sindonews Nasional, operasi tangkap (OTT) yang dilaksanakan pada Senin lalu menghasilkan total 14 penangkapan, namun KPK hanya menetapkan satu tersangka tunggal, yaitu Sirajudin Lasena, dalam kasus OTT Bolmut. Penetapan satu tersangka ini menimbulkan pertanyaan mengenai strategi penegakan hukum KPK dalam mengelola kasus korupsi berskala besar.
Dampak bagi pembaca
Penambahan daftar aset yang disita, termasuk mobil anggota DPRD Bengkulu, memperkuat sinyal KPK bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan. Pengungkapan aliran dana Rp106,3 miliar dan Rp11,53 miliar menambah beban politik bagi pejabat terkait serta meningkatkan kewaspadaan publik terhadap praktik korupsi. Langkah KPK untuk menyita aset dan menahan satu tersangka utama diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan, memulihkan kerugian negara, dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi anti‑korupsi.
Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Antara Berita Terkini & Bencana, Republika News, Sindonews Nasional)