GeeGitMEDIA
Aturan Investasi Luar Negeri Dana Pensiun Masuk Revisi POJK 27/2023
finansial

Aturan Investasi Luar Negeri Dana Pensiun Masuk Revisi POJK 27/2023

21 Sep 2026 • 23:10 WIB · Redaktur Desk Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, yang salah satunya membuka peluang bagi dana pensiun untuk berinvestasi di luar negeri, memicu respons dari asosiasi dan pelaku industri pada Senin, 21 September 2026.

Regulasi AcuanPOJK Nomor 27 Tahun 2023
Waktu Rilis LaporanSenin, 21 September 2026
Redaksi BertugasRedaktur Desk Finansial

Berdasarkan laporan Kontan Keuangan pada Senin, 21 September 2026, 23.00 WIB, OJK membuka peluang penempatan investasi dana pensiun di luar negeri melalui rancangan perubahan POJK tersebut, yang langsung mendapat tanggapan dari Dana Pensiun Tabungan Negara (Dapen BTN). Sementara itu, liputan terpisah dari Detik Finance dan CNBC Indonesia Market pada hari yang sama menyoroti isu krusial lain yang melibatkan regulator, yakni rencana pemindahan pembayaran gaji atau payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Dalam ulasannya, CNBC Indonesia Market mencatat bahwa OJK menekankan pentingnya pengkajian secara matang terkait wacana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara demi menjaga stabilitas sistem perbankan serta likuiditas masing-masing BPD daerah. Di sisi lain, Katadata Riset & Ekonomi melaporkan bahwa OJK juga meminta bank-bank Himbara untuk memperketat penerapan manajemen risiko, khususnya dalam hal pembiayaan terhadap program-program prioritas pemerintah guna mengantisipasi potensi kredit bermasalah.

Dampak bagi pembaca

Rangkaian kebijakan dan penyesuaian regulasi ini membawa implikasi signifikan bagi industri keuangan domestik, khususnya pengelola dana pensiun yang harus mempersiapkan strategi diversifikasi portofolio secara hati-hati jika aturan investasi luar negeri resmi disahkan. Di sektor perbankan, kehati-hatian dalam mengelola likuiditas BPD serta penguatan manajemen risiko kredit program pemerintah oleh bank Himbara menjadi langkah mitigasi krusial untuk mencegah guncangan sistemik dan menjaga stabilitas makroekonomi.

Buka sumber asal: Kompilasi 4 Media (Kontan Keuangan, Detik Finance, CNBC Indonesia Market)