OJK Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI, Pemerintah dan Danantara Berpeluang Masuk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis POJK 13/2026 yang membuka peluang kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih luas melalui proses demutualisasi, dengan menetapkan batas kepemilikan 5% serta pengawasan ketat, Sabtu, 19 September 2026, pukul 06.31 WIB.
Berdasarkan laporan Kontan Investasi & Makro, regulasi baru ini memungkinkan pihak luar termasuk pemerintah dan badan pengelola investasi untuk menjadi pemegang saham BEI. Di sisi lain, liputan CNBC Indonesia Market pada Jumat, 18 September 2026, pukul 17.40 WIB, menyoroti respons pihak bursa yang menegaskan pentingnya menjaga independensi operasional di tengah proses transformasi demutualisasi tersebut. Kebijakan ini menandai babak baru struktur pasar modal Indonesia yang sebelumnya berbentuk mutual atau perkumpulan berbasis keanggotaan perantara pedagang efek.
Dampak bagi pembaca
Perubahan struktur kepemilikan melalui demutualisasi berpotensi meningkatkan efisiensi dan daya saing pasar modal nasional, serta memperkuat sinergi dengan badan pengelola investasi strategis seperti Danantara. Namun, bagi para pemangku kepentingan dan pelaku industri, langkah ini menuntut pengawasan ketat agar independensi bursa dalam menjaga keadilan pasar tetap terjaga di tengah masuknya unsur kepemilikan pemerintah.
Buka sumber asal: Kompilasi 2 Media (Kontan Investasi & Makro, CNBC Indonesia Market)