Mahasiswa Demo di Berbagai Kota Tuntut Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, mahasiswa dari aliansi Komite Sadar menggelar demonstrasi di sejumlah kota, termasuk Tugu Tani, Jakarta, menuntut agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatra, dan Papua secara resmi dinyatakan bencana nasional. Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan pemerintah yang baru saja menjatuhkan sanksi pada enam perusahaan penyebab kebakaran, sementara organisasi keagamaan Muhammadiyah menyerukan pembenahan tata kelola hutan.
Berdasarkan laporan BBC News Indonesia, aksi mahasiswa tersebar di beberapa kota besar Indonesia, dengan ribuan peserta mengibarkan spanduk dan menyuarakan tuntutan status bencana nasional. Katadata Riset & Ekonomi menambahkan bahwa unjuk rasa di Tugu Tani, Jakarta, sekaligus memperingati dua tahun koalisi politik Prabowo-Gibran, sekaligus menyoroti dampak karhutla di Kalimantan, Sumatra, dan Papua. CNN Indonesia melaporkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin operasional enam perusahaan yang terbukti menjadi biang kerok kebakaran hutan di Kalimantan, sekaligus menjatuhkan denda serta perintah pemulihan ekosistem. Penegakan ini menjadi latar belakang utama yang memicu aksi mahasiswa, yang menilai langkah tersebut belum cukup tanpa pengakuan resmi bencana. Republika News menyoroti pernyataan PP Muhammadiyah yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla, menuntut penegakan hukum lebih tegas dan perbaikan tata kelola hutan. Perspektif ini menambah dimensi moral dan sosial pada demonstrasi, memperkuat tekanan publik terhadap pemerintah untuk mengesahkan status bencana nasional.
Dampak bagi pembaca
Tekanan gabungan dari aksi mahasiswa, sanksi pemerintah, dan desakan organisasi keagamaan dapat mempercepat proses legislasi yang mengakui karhutla sebagai bencana nasional. Pengakuan tersebut berpotensi membuka alokasi dana bantuan, memperkuat koordinasi penanggulangan, serta meningkatkan akuntabilitas perusahaan penyumbang kebakaran. Di sisi lain, peningkatan kesadaran publik dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran, namun juga menuntut pemerintah menyiapkan mekanisme evakuasi dan rehabilitasi yang lebih terstruktur.
Buka sumber asal: Kompilasi 4 Media (CNN Indonesia Nasional & Politik, Republika News, Katadata Riset & Ekonomi)