LPS Kejar Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027, Usul Limit Rp500 Juta
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan desain dan regulasi terkait program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027, dengan usulan batas maksimal penjaminan mencapai Rp500 juta per polis.
Berdasarkan laporan CNBC Indonesia Market pada Senin, 19 Oktober 2026, LPS secara aktif menyiapkan desain penjaminan polis asuransi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Fokus utama dari persiapan ini adalah memastikan kepesertaan perusahaan asuransi guna memberikan perlindungan maksimal bagi publik sebelum tenggat waktu yang ditentukan pada tahun 2028. Sementara itu, liputan dari Sindonews Ekonomi & Bisnis pada Minggu, 18 Oktober 2026, memperinci langkah strategis tersebut dengan mengungkap bahwa LPS secara resmi mengusulkan batas maksimal atau limit penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta. Kebijakan ini dirumuskan untuk memperkuat fondasi industri perasuransian nasional serta meningkatkan kepercayaan pemegang polis terhadap industri keuangan di Indonesia.
Dampak bagi pembaca
Pemberlakuan program penjaminan polis asuransi ini memberikan implikasi positif yang signifikan bagi konsumen dan industri keuangan nasional. Dengan adanya jaminan hingga Rp500 juta, masyarakat akan merasa lebih terlindungi dan aman dalam memilih produk asuransi. Bagi industri, langkah ini menuntut perusahaan asuransi untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko agar memenuhi standar kepesertaan LPS sebelum aturan ini resmi diterapkan pada Juli 2027.
Buka sumber asal: Kompilasi 2 Media (CNBC Indonesia Market, Sindonews Ekonomi & Bisnis)