ASBI Bebastugaskan Jenry Cardo Manurung Seiring Dugaan Penggelapan Dana
PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) pada 6 September 2026 resmi menurunkan Jenry Cardo Manurung dari jabatan eksekutifnya setelah muncul dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan investasi, keputusan yang diumumkan melalui siaran pers perusahaan dan dilaporkan oleh Kontan Keuangan.
Berdasarkan laporan Kontan Keuangan, tanggal 6 September 2026 pukul 21:33 WIB, ASBI mengeluarkan pernyataan bahwa Jenry Cardo Manurung, yang sebelumnya menjabat sebagai eksekutif senior, diberhentikan sementara pending. Laporan tersebut menekankan bahwa langkah ini diambil seiring dengan penyelidikan internal terkait dugaan penggelapan dana nasabah serta investasi yang tidak sesuai prosedur. Tidak ada media lain yang mengonfirmasi atau menambahkan detail lebih lanjut pada saat penulisan, sehingga narasi utama tetap bersumber tunggal. Pihak ASBI belum mengungkapkan jumlah dana yang dipertanyakan, nama proyek investasi, atau hasil temuan awal penyelidikan. Tidak terdapat data telemetri resmi—seperti laporan OJK atau Bappek—yang dapat menguatkan atau menolak klaim tersebut pada fase ini.
Dampak bagi pembaca
Penarikan Jenry Cardo Manurung menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemegang polis dan investor ASBI, mengingat potensi risiko reputasi dan kepercayaan publik. Pengawasan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemungkinan akan meningkatkan audit terhadap prosedur internal perusahaan. Bagi pasar asuransi, kasus ini dapat memicu peninjauan kembali kebijakan tata kelola risiko dan transparansi investasi. Pemangku kepentingan disarankan menunggu hasil final penyelidikan sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut.
Buka sumber asal: Kontan Keuangan