GeeGitMEDIA
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Suap Hak Guna Bangunan
politik

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Suap Hak Guna Bangunan

17 Sep 2026 • 15:20 WIB · Redaktur Desk Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 17 September 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Estimasi Kerugian Negara (Kasus Bali)Rp4,8 triliun
Waktu Penggeledahan KPKKamis, 17 September 2026
Redaksi BertugasRedaktur Desk Politik

Berdasarkan liputan Sindonews Nasional pada Kamis, 17 September 2026, pukul 12.56 WIB, penyidik KPK mendatangi dan menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Langkah investigatif serupa juga dilaporkan oleh Katadata Riset & Ekonomi, yang menyebutkan bahwa KPK menggeledah sejumlah ruangan di kementerian tersebut guna melengkapi alat bukti penyidikan dugaan suap di lingkungan instansi terkait. Sementara itu, liputan terpisah dari CNN Indonesia Nasional & Politik pada hari yang sama menyoroti langkah hukum berbeda yang sedang berjalan, yakni pengusutan kasus dugaan korupsi tanah negara di Bali oleh Kortas Tipidkor. Kasus tersebut melibatkan PT MSD terkait aset tanah milik BPN di Bali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun.

Dampak bagi pembaca

Penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK serta Kortas Tipidkor memberikan implikasi serius terhadap tata kelola agraria dan integritas birokrasi di Kementerian ATR/BPN. Kasus ini diharapkan mendorong pembenahan sistem perizinan serta pengurusan Hak Guna Bangunan dan aset pertanahan untuk mencegah praktik suap serta potensi kerugian keuangan negara yang masif di masa mendatang.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (CNN Indonesia Nasional & Politik, Katadata Riset & Ekonomi, Sindonews Nasional)