GeeGitMEDIA
Polri Kerahkan Propam Evaluasi Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo
politik

Polri Kerahkan Propam Evaluasi Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo

02 Nov 2026 • 03:10 WIB · Redaktur Desk Politik

Jakarta, 1 November 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui satuan Propam (Propam Propinsi) menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas penggeledahan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026 di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Evaluasi ini diluncurkan menyusul keprihatinan yang diungkapkan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren atas keresahan yang timbul pasca operasi. Polri berjanji menelaah prosedur, koordinasi, serta dampak sosial‑ekonomi yang muncul, sambil membuka ruang dialog dengan pihak terkait. Sementara itu, DPR melalui Komisi III mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk menelusuri titik terang peristiwa tersebut, menambah dimensi politik pada penanganan kasus ini.

Tanggal Penggeledahan27 Oktober 2026
Tanggal Evaluasi Diumumkan1 November 2026
Redaksi BertugasRedaktur Desk Politik

Berdasarkan laporan Sindonews (1 November 2026, 20.32 WIB), Polri secara resmi menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran setelah penggeledahan yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Propam akan menyiapkan tim evaluasi yang mencakup unsur hukum, sosial, dan operasional untuk menilai kepatuhan prosedur serta dampak psikologis pada komunitas pesantren. Sementara itu, Republika News (2 November 2026, 01.16 WIB) melaporkan bahwa anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna menyelidiki secara tuntas polemik penggeledahan di pesantren tersebut. Usulan ini menegaskan peran legislatif dalam mengawasi tindakan aparat keamanan dan menuntut transparansi yang lebih besar. Antara Berita Terkini & Bencana (2 November 2026, 00.53 WIB) serta CNN Indonesia (1 November 2026, 20.40 WIB) melaporkan operasi penggerebekan di Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang melibatkan penggunaan KRL oleh polisi. Meskipun tidak berhubungan langsung dengan kasus pesantren, kedua laporan menyoroti pola operasi kepolisian yang mendapat sorotan publik, memperkuat konteks kepekaan masyarakat terhadap tindakan penggeledahan dan penegakan hukum.

Dampak bagi pembaca

Evaluasi Propam dan usulan TGPF berpotensi memulihkan kepercayaan komunitas pesantren terhadap aparat keamanan, sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah, legislatif, dan lembaga keagamaan. Jika temuan menunjukkan pelanggaran prosedur, dapat memicu revisi kebijakan operasi kepolisian di wilayah sensitif serta menimbulkan perdebatan politik mengenai batasan wewenang aparat. Di sisi lain, ketegangan yang muncul dapat mempengaruhi iklim sosial‑ekonomi di Sukoharjo, terutama bagi keluarga santri yang mengandalkan pendidikan pesantren. Langkah mitigasi yang diharapkan meliputi transparansi publik hasil evaluasi, penyuluhan hak hukum bagi warga, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Buka sumber asal: Kompilasi 4 Media (Republika News, Antara Berita Terkini & Bencana, CNN Indonesia Nasional & Politik)