GeeGitMEDIA
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun untuk DSSA, BREN, dan CUAN
finansial

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun untuk DSSA, BREN, dan CUAN

17 Okt 2026 • 17:10 WIB · Redaktur Desk Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda fantastis dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan tiga emiten besar, yakni PT Dian Swastatika Sentra Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Keputusan tegas regulator ini langsung memicu perhatian luas dari berbagai lembaga media nasional.

Total Denda OJKRp2,1 triliun
Denda PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)Rp100 miliar
Redaksi BertugasRedaktur Desk Finansial

Berdasarkan penelusuran dari sejumlah laporan media independen pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sanksi masif ini dijatuhkan atas dugaan pelanggaran serius di pasar modal. Berita yang dirilis oleh Katadata Riset & Ekonomi pada pukul 08.53 WIB merinci bahwa denda total Rp2,1 triliun tersebut diberikan kepada pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN menyusul adanya temuan pelanggaran berupa manipulasi pasar serta masalah penjatahan saham. Langkah penegakan hukum oleh OJK ini kemudian dikonfirmasi lebih mendalam oleh liputan CNBC Indonesia Market pada pukul 12.45 WIB yang menyoroti akumulasi sanksi jumbo bagi ketiga emiten besar tersebut. Tidak lama berselang, pada pukul 14.44 WIB, Kontan Investasi & Makro melaporkan secara khusus respons dari salah satu emiten yang terdampak, yakni PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), yang menyatakan telah membuka suara dan memberikan tanggapan resmi setelah dijatuhi sanksi denda senilai Rp100 miliar oleh otoritas pengawas pasar modal tersebut.

Dampak bagi pembaca

Pemberlakuan sanksi denda bernilai triliunan rupiah ini memberikan dampak psikologis yang signifikan terhadap iklim perdagangan di pasar modal Indonesia, khususnya bagi saham-saham emiten yang bersangkutan serta kepercayaan investor secara keseluruhan. Langkah tegas OJK ini berfungsi sebagai peringatan keras bagi seluruh pelaku industri keuangan untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga transparansi, integritas, dan keadilan pasar. Ke depan, emiten maupun pelaku pasar diimbau untuk memperketat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) guna menghindari potensi pelanggaran serupa.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Kontan Investasi & Makro, CNBC Indonesia Market, Katadata Riset & Ekonomi)