Walhi Desak Penindakan 66 Perusahaan Terafiliasi Singapura Terkait Kebakaran Hutan RI
Berdasarkan laporan Katadata Riset & Ekonomi pada Sabtu, 31 Oktober 2026, 17.52 WIB, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak penindakan terhadap 66 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia serta terafiliasi dengan grup terdaftar di Singapura.
Desakan penindakan hukum ini mengemuka di tengah situasi krisis lingkungan yang kian mendesak. Berdasarkan hasil riset Walhi yang dirilis akhir Oktober 2026, puluhan korporasi tersebut disinyalir turut memicu bencana ekologis akibat tata kelola lahan yang buruk dan dugaan pembiaran terhadap titik api di wilayah konsesi mereka. Sementara itu, liputan terpisah dari Antara Berita Terkini & Bencana pada Sabtu, 31 Oktober 2026, 20.56 WIB, menyoroti insiden terpisah namun serupa di kawasan strategis nasional. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan Ibu Kota Nusantara telah mencapai luas 1.600 hektare, yang diduga kuat dipicu oleh unsur kesengajaan manusia.
Dampak bagi pembaca
Rangkaian kebakaran hutan dan lahan yang masif, baik di wilayah konsesi perusahaan maupun di kawasan IKN seluas 1.600 hektare, berdampak langsung pada penurunan kualitas udara, ancaman kesehatan masyarakat, serta kerusakan ekosistem jangka panjang. Implikasi ini menuntut penegakan hukum yang tegas dari instansi berwenang, audit lingkungan secara menyeluruh terhadap korporasi terafiliasi asing, serta peningkatan patroli dan pengawasan ketat untuk mencegah terulangnya pembukaan lahan dengan cara membakar.
Buka sumber asal: Kompilasi 2 Media (Antara Berita Terkini & Bencana, Katadata Riset & Ekonomi)