GeeGitMEDIA
Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI
finansial

Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI

16 Sep 2026 • 18:20 WIB · Redaktur Desk Finansial

Laporan mengenai Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI dihimpun dan dikompilasi secara independen oleh GeeGit Media dari 2 sumber media (Sindonews Ekonomi & Bisnis, Kontan Investasi & Makro) per 16 Sep 2026 • 18:20 WIB.

Peristiwa TerhimpunBatas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI
Ringkasan LaporanBursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan penghapusan harga minimum saham Rp50 akan mulai berlaku pada 28 September 2026. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan implementasi penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. 
Jumlah Media2 sumber independen
Media PeliputSindonews Ekonomi & Bisnis, Kontan Investasi & Makro
KonteksKompilasi berita multi-sumber GeeGit Media
Redaksi BertugasRedaktur Desk Finansial

Sindonews Ekonomi & Bisnis menerbitkan laporan berjudul Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI. Kontan Investasi & Makro menerbitkan laporan berjudul Harga Minimum Saham Rp 1 Berlaku 28 September 2026, Ini Kesiapan BEI. Tautan sumber tersedia untuk pemeriksaan langsung; redaksi deterministik tidak menambahkan detail yang belum diverifikasi.

Dampak bagi pembaca

Angka pasar dapat berubah. Periksa waktu observasi dan sumber transaksi sebelum mengambil keputusan.

Buka sumber asal: Kompilasi 2 Media (Sindonews Ekonomi & Bisnis, Kontan Investasi & Makro)