Kadin Minta Pemerintah Jaga Kepastian Hukum dalam RUU Perampasan Aset
Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026 – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Erwin Aksa pada pukul 17.03 WIB menyampaikan keberatan atas Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset, sekaligus menuntut pemerintah menjamin kepastian hukum bagi investor. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan serangkaian diskusi DPR tentang kebijakan pendidikan, menandai fokus politik yang luas pada agenda legislatif hari itu.
Berdasarkan laporan Katadata Riset & Ekonomi, Erwin Aksa menekankan bahwa pemberantasan korupsi dan perlindungan investasi tidak boleh saling bertentangan; ia meminta agar RUU tersebut disusun dengan transparansi penuh dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Sementara itu, media lain pada hari yang sama menyoroti aktivitas Komisi X DPR RI. Republika News melaporkan bahwa Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, akan mengusulkan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional untuk mengatur penyetaraan ijazah luar negeri, dan CNN Indonesia menambahkan bahwa Hadrian menanggapi wacana siswa tidak otomatis naik kelas tahun 2027. Antara Berita Terkini menyoroti pemerataan SPPG di Kalimantan Selatan, sedangkan Sindonews mengulas pertimbangan Kemendikdasmen untuk menghapus praktik naik kelas otomatis. Meskipun topik berbeda, semua laporan menegaskan bahwa DPR tengah aktif membahas kebijakan struktural yang berdampak luas. Tidak terdapat data telemetri resmi yang relevan dengan pernyataan Kadin, sehingga validasi fakta bersandar sepenuhnya pada kutipan media yang telah terverifikasi. Kompilasi ini menunjukkan bahwa meski fokus utama Kadin adalah kepastian hukum RUU, agenda legislatif hari itu juga meliputi reformasi pendidikan dan layanan sosial, mencerminkan dinamika politik yang saling terkait.
Dampak bagi pembaca
Jika RUU Perampasan Aset tidak memberikan kepastian hukum, investor domestik dan asing dapat menahan penanaman modal, berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah diperkirakan akan melakukan dialog intensif dengan Kadin serta lembaga hukum untuk menyempurnakan mekanisme kompensasi dan penyelesaian sengketa, guna mencegah penurunan kepercayaan pasar. Langkah mitigasi meliputi penyusunan pedoman transparansi, konsultasi publik yang lebih luas, dan penetapan timeline legislasi yang jelas.
Buka sumber asal: Kompilasi 5 Media (Republika News, CNN Indonesia Nasional & Politik, Antara Berita Terkini & Bencana)