GeeGitMEDIA
BEI Resmi Terapkan Batas Harga Saham Rp 1 Mulai Senin, Pasar Hadapi Fase Baru
finansial

BEI Resmi Terapkan Batas Harga Saham Rp 1 Mulai Senin, Pasar Hadapi Fase Baru

27 Sep 2026 • 23:10 WIB · Redaktur Desk Finansial

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menurunkan ketentuan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 mulai Senin, 28 September 2026, yang memicu dinamika baru di pasar modal termasuk pergerakan saham emiten konglomerasi.

Batas Harga LamaRp 50
Batas Harga BaruRp 1
Jumlah Emiten HSC59 Emiten
Redaksi BertugasRedaktur Desk Finansial

Berdasarkan laporan CNBC Indonesia Market pada Minggu, 27 September 2026, pukul 18.30 WIB, kebijakan penurunan batas harga minimum saham ini dirancang untuk memberikan ruang lebih luas bagi aktivitas perdagangan saham di bursa domestik. Sementara itu, liputan Kontan Investasi & Makro mencatat bahwa sejumlah saham di bawah naungan Grup MNC sempat mengalami tekanan pada perdagangan Jumat, 25 September 2026. Tekanan tersebut terjadi tatkala para pelaku pasar bersiap menghadapi fase penemuan harga baru atau price discovery menyusul aturan baru dari BEI tersebut. Di sisi lain, riset dari Katadata Riset & Ekonomi mengungkapkan bahwa reformasi pasar modal Indonesia turut diwarnai oleh fenomena konsentrasi kepemilikan. Tercatat sebanyak 59 emiten kini masuk dalam kategori High Shareholder Concentration (HSC), yang memperlihatkan cengkeraman kuat dari berbagai konglomerasi besar di tanah air, termasuk kelompok usaha Sinar Mas hingga Barito.

Dampak bagi pembaca

Penerapan batas harga minimum Rp 1 memberikan implikasi langsung bagi investor ritel maupun institusional dalam mencermati volatilitas harga saham berkapitalisasi kecil. Langkah mitigasi yang perlu dilakukan investor adalah memperketat manajemen risiko, melakukan analisis fundamental secara cermat, serta memahami potensi perubahan likuiditas di tengah fase penemuan harga baru.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (CNBC Indonesia Market, Kontan Investasi & Makro, Katadata Riset & Ekonomi)