Gerak Saham SMRA Tertekan Isu OTT, BEI Hapus Batas Harga Minimum Saham Gocap
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 atau saham gocap mulai Senin, 28 September 2026, di tengah tekanan volatilitas yang membayangi pergerakan saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akibat kasus operasi tangkap tangan (OTT) Direktur Utama perusahaan terkait pengembangan properti HGB.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia Ekonomi pada Kamis, 17 September 2026, otoritas bursa memastikan kebijakan penghapusan batas harga saham minimum Rp50 akan resmi diberlakukan pada 28 September 2026. Di sisi lain, liputan Katadata Riset & Ekonomi pada hari yang sama menyoroti tekanan pasar yang dihadapi emiten properti PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Harga saham SMRA dilaporkan bergerak volatil akibat sentimen negatif dari kasus OTT yang menjerat petinggi perusahaan pada proyek Hak Guna Bangunan (HGB). Kombinasi antara dinamika regulasi baru di pasar modal dan sentimen hukum emiten tertentu menciptakan tantangan tersendiri bagi para investor. Pelaku pasar kini harus lebih cermat membaca arah kebijakan bursa sekaligus memitigasi risiko fundamental emiten yang tengah berhadapan dengan masalah hukum.
Dampak bagi pembaca
Bagi para investor dan pelaku industri pasar modal, kebijakan penghapusan batas harga saham Rp50 menuntut penyesuaian strategi perdagangan karena volatilitas harga berpotensi meningkat. Sementara itu, kasus hukum yang menimpa manajemen puncak PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dapat memengaruhi kepercayaan investor jangka pendek terhadap prospek properti perusahaan, sehingga langkah mitigasi berbasis analisis fundamental yang mendalam sangat diperlukan untuk mengamankan portofolio.
Buka sumber asal: Kompilasi 2 Media (CNN Indonesia Ekonomi, Katadata Riset & Ekonomi)