GeeGitMEDIA
Indonesia Siap Terapkan Pertukaran Data Pajak Kripto Lintas Negara pada 2027
finansial

Indonesia Siap Terapkan Pertukaran Data Pajak Kripto Lintas Negara pada 2027

16 Okt 2026 • 01:10 WIB · Redaktur Desk Finansial

Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai memberlakukan pertukaran informasi pajak lintas batas untuk aset kripto pada tahun 2027 mendatang, mengacu pada kerangka kerja global yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), di tengah dinamika regulasi dan pandangan keagamaan terkait aset digital di tanah air.

Tahun Implementasi Pajak Kripto2027
Kerangka Kerja InternasionalOECD
Redaksi BertugasRedaktur Desk Finansial

Berdasarkan laporan yang dihimpun dari Republika News pada Jumat, 16 Oktober 2026, kebijakan pertukaran data pajak kripto ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam mengawasi kepatuhan pajak internasional pada sektor aset digital. Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan perdebatan mengenai status hukum dan keagamaan dari aset kripto itu sendiri. Sementara itu, liputan CNBC Indonesia Market pada Kamis, 15 Oktober 2026, menyoroti pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan bahwa pengenaan pajak pada aset kripto tidak dapat diartikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap keabsahan aktivitas tersebut. Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kripto dinyatakan haram jika diposisikan sebagai mata uang, namun tetap dapat dihukumi halal apabila diperdagangkan sebagai komoditas. Di sisi sektor keuangan lain yang bersinggungan dengan transaksi lintas batas, Kontan Keuangan mencatat bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) baru saja mengumumkan kerja sama strategis dengan penyedia layanan pembayaran global NIUM pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat lini bisnis remitansi internasional bank tersebut seiring meningkatnya kebutuhan transfer dana global.

Dampak bagi pembaca

Pemberlakuan pertukaran data pajak kripto lintas negara mulai 2027 akan menuntut transparansi yang jauh lebih tinggi dari para investor dan pelaku bursa aset digital di Indonesia. Di satu sisi, langkah ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital dan mencegah penghindaran pajak global. Di sisi lain, kejelasan status komoditas kripto serta penguatan infrastruktur remitansi internasional melalui kemitraan perbankan memberikan kepastian operasional yang lebih baik bagi ekosistem keuangan nasional secara keseluruhan.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Republika News, CNBC Indonesia Market, Kontan Keuangan)