GeeGitMEDIA
Kemenperin Fokus Giring Ojol hingga Kurir Beralih ke Motor Listrik Mulai 2027
ekonomi

Kemenperin Fokus Giring Ojol hingga Kurir Beralih ke Motor Listrik Mulai 2027

28 Okt 2026 • 15:10 WIB · Redaktur Desk Ekonomi

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menetapkan fokus strategis untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia, dengan mewajibkan pengalihan armada bagi pengemudi ojek daring (ojol) serta kurir mulai tahun 2027.

Target TKDN Kendaraan Listrik60%
Periode Target TKDN2027–2029
Awal Peralihan Ojol & KurirMulai 2027
Target Perluasan Nasional2031–2035
Redaksi BertugasRedaktur Desk Ekonomi

Berdasarkan laporan Kontan Industri & Pangan yang dirilis pada Rabu, 28 Oktober 2026, 14.48 WIB, langkah strategis ini dibarengi dengan target ambisius peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan bermotor listrik yang dipatok naik hingga mencapai 60% pada periode 2027–2029. Sementara itu, liputan Katadata Riset & Ekonomi pada hari yang sama pukul 14.31 WIB menyoroti bahwa Kemenperin tidak hanya menyasar sektor logistik mikro, tetapi juga menargetkan kota-kota yang telah memiliki koridor transportasi umum untuk segera mengadopsi ekosistem kendaraan listrik. Di sisi lain, CNN Indonesia Ekonomi dalam beritanya pukul 14.19 WIB memperkuat informasi tersebut dengan merinci bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari roadmap besar pemerintah. Penggunaan motor listrik ditargetkan meluas secara masif di Indonesia pada rentang tahun 2031–2035, di mana implementasi awalnya dimulai di kota-kota besar yang berfokus pada sektor kendaraan dinas, kurir, dan ojek daring mulai tahun 2027.

Dampak bagi pembaca

Kebijakan transisi energi ini membawa implikasi besar bagi sektor transportasi massal dan industri logistik di Indonesia, khususnya bagi jutaan mitra pengemudi ojol dan kurir yang harus mempersiapkan adaptasi infrastruktur pengisian daya maupun pengadaan unit kendaraan. Langkah mitigasi yang perlu disiapkan pemerintah bersama pemangku kepentingan meliputi penyediaan skema pembiayaan yang terjangkau, subsidi yang tepat sasaran, serta pemerataan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) guna menjamin kelancaran operasional harian para pekerja sektor transportasi publik.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Kontan Industri & Pangan, Katadata Riset & Ekonomi, CNN Indonesia Ekonomi)