GeeGitMEDIA
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Transaksi Digital 9 November 2026, Ini Penjelasan Resmi
ekonomi

Pemerintah Mulai Pungut Pajak Transaksi Digital 9 November 2026, Ini Penjelasan Resmi

03 Nov 2026 • 07:10 WIB · Redaktur Desk Ekonomi

Kebijakan perpajakan digital di Indonesia kembali menjadi sorotan publik menyusul rencana pemerintah memberlakukan pungutan pajak transaksi digital mulai Senin, 9 November 2026. Kebijakan ini memicu berbagai perbincangan di tengah masyarakat, khususnya terkait cakupan sektor serta isu yang beredar mengenai transfer bank yang dikabarkan turut terkena beban pajak.

Tanggal Pemberlakuan9 November 2026
Redaksi BertugasRedaktur Desk Ekonomi

Berdasarkan laporan dari berbagai media nasional, isu ini memicu tanggapan langsung dari jajaran tinggi pemerintah. Berdasarkan liputan CNN Indonesia Ekonomi, Hashim mengungkapkan bahwa pemerintah dijadwalkan bakal memungut pajak digital mulai 9 November 2026 yang menyasar berbagai sektor krusial, mulai dari industri perbankan hingga teknologi finansial (fintech). Di sisi lain, dinamika respons pemerintah juga disorot oleh media lainnya. Liputan Detik Finance mencatat bahwa Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto langsung buka suara untuk merespons kehebohan seputar pajak transaksi digital yang dijadwalkan berlaku pada tanggal tersebut. Sementara itu, Sindonews Ekonomi & Bisnis melaporkan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna meredam kebingungan publik terkait isu transfer bank yang dikabarkan akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 9 November 2026.

Dampak bagi pembaca

Pemberlakuan kebijakan pajak transaksi digital ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan fiskal di sektor ekonomi digital serta tata kelola keuangan masyarakat secara luas. Di satu sisi, langkah ini bertujuan untuk memperluas basis penerimaan negara dari sektor digital yang berkembang pesat. Namun di sisi lain, potensi misinformasi di tengah masyarakat memerlukan langkah mitigasi berupa sosialisasi yang transparan dan edukasi berkala dari otoritas terkait agar tidak menimbulkan keresahan di sektor perbankan dan layanan finansial digital.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (CNN Indonesia Ekonomi, Detik Finance, Sindonews Ekonomi & Bisnis)