Kemenkeu Siapkan AI Lacak Kekayaan Orang Kaya dan Perluas Basis Pajak Coretax
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat strategi pengelolaan fiskal melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) guna melacak pergerakan aset wajib pajak kelas atas, seiring dengan lonjakan basis pajak nasional yang diklaim bertambah sebanyak dua juta orang berkat penerapan sistem Coretax pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan Katadata Riset & Ekonomi, integrasi teknologi AI ini dirancang agar petugas pajak dapat memantau fluktuasi serta perubahan kekayaan wajib pajak secara real-time. Langkah inovatif ini memangkas birokrasi pemantauan konvensional yang sebelumnya membutuhkan waktu satu hingga dua tahun untuk evaluasi. Sementara itu, liputan Detik Finance menyoroti efektivitas sistem administrasi perpajakan inti atau Coretax yang telah mendongkrak jumlah wajib pajak baru. Kemenkeu mencatat bahwa implementasi sistem tersebut berhasil memperluas basis pajak di Indonesia hingga mencapai angka dua juta wajib pajak baru. Di sisi lain, dinamika di lingkungan Kemenkeu juga mencakup isu kesejahteraan tenaga pendidik. Berdasarkan konfirmasi dari CNN Indonesia Ekonomi, pihak Kemenkeu turut mempercepat proses pencairan tunjangan profesi guru yang sempat mengalami penunggakan selama tiga bulan, sebuah langkah yang sebelumnya didesak oleh pihak DPR demi menjamin stabilitas ekonomi para tenaga pendidik.
Dampak bagi pembaca
Penerapan kecerdasan buatan untuk pelacakan aset dan integrasi sistem Coretax berpotensi besar dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan serta mempersempit ruang penghindaran pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Kendati demikian, pemerintah perlu memastikan perlindungan data pribadi dan transparansi agar kebijakan pengawasan berbasis algoritma ini berjalan secara adil dan akuntabel tanpa menimbulkan disstabilitas iklim investasi.
Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Katadata Riset & Ekonomi, CNN Indonesia Ekonomi, Detik Finance)