GeeGitMEDIA
Bos Konsultan Tambang Ditangkap Akibat Kemplang Pajak Senilai Rp 3 Miliar
umum

Bos Konsultan Tambang Ditangkap Akibat Kemplang Pajak Senilai Rp 3 Miliar

13 Sep 2026 • 20:20 WIB · Redaktur Desk Ekonomi

Direktorat Jenderal Pajak bersama aparat penegak hukum menangkap pimpinan perusahaan konsultan pertambangan PT GR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, setelah terbukti melakukan pengemplangan pajak yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3 miliar pada Minggu, 13 September 2026, pukul 20.00 WIB.

Kerugian NegaraRp 3.000.000.000
Waktu PenindakanMinggu, 13 September 2026, 20.00 WIB
Redaksi BertugasRedaktur Desk Ekonomi

Berdasarkan laporan investigasi Detik Finance yang dirilis pada Minggu, 13 September 2026, 20.00 WIB, kasus ini berpusat pada PT GR, sebuah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut tercatat secara administratif di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Modus operandi pengemplangan pajak ini melibatkan penghindaran kewajiban perpajakan yang seharusnya disetorkan oleh badan usaha komersial tersebut kepada kas negara. Tindakan pelanggaran hukum ini mengakibatkan kerugian material yang signifikan bagi pendapatan negara sektor perpajakan, memaksa otoritas berwenang untuk mengambil tindakan tegas berupa penangkapan terhadap pimpinan puncak atau bos perusahaan konsultan tambang tersebut.

Dampak bagi pembaca

Kasus hukum ini memberikan dampak besar bagi sektor industri jasa pertambangan, khususnya dalam meningkatkan pengawasan kepatuhan perpajakan badan usaha. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak melakukan praktik penghindaran pajak serupa, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor pertambangan dan jasa pendukungnya.

Buka sumber asal: Detik Finance