GeeGitMEDIA
Pemerintah Perluas Relaksasi Devisa Hasil Ekspor SDA, 16 Bank Penampung
umum

Pemerintah Perluas Relaksasi Devisa Hasil Ekspor SDA, 16 Bank Penampung

06 Nov 2026 • 19:10 WIB · Redaksi GeeGit

Jakarta, Jumat, 6 November 2026 – Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia memperlonggar aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sehingga valuta asing dapat ditukar 100 persen. Kebijakan ini mencakup penambahan hingga 16 bank, termasuk lembaga keuangan di Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa, serta memberikan lima instrumen penempatan bagi eksportir. Langkah ini diharapkan memberi fleksibilitas lebih besar bagi dunia usaha dalam mengelola devisa hasil ekspor.

Jumlah Bank Penampung DHE SDA16 bank
Kurs USD/IDR (6 Nov 2026)18.069,45 IDR
Perubahan Kurs USD/IDR-0,33 %
Instrumen Penempatan DHE SDA5 instrumen
Redaksi BertugasRedaksi GeeGit

Berdasarkan laporan Kontan Industri & Pangan, pemerintah memperluas relaksasi DHE SDA ke tiga wilayah utama: Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa, dengan total 16 bank yang kini dapat menampung rekening khusus DHE SDA. Sementara CNN Indonesia Ekonomi menyoroti tujuan kebijakan, yaitu memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menukar seluruh devisa hasil ekspor tanpa batasan persentase. Detik Finance menambahkan bahwa Bank Indonesia telah merinci lima instrumen pilihan untuk penempatan DHE SDA, mencakup deposito berjangka, surat berharga, dan produk derivatif yang dirancang khusus bagi eksportir. Sindonews Ekonomi & Bisnis serta Katadata Riset & Ekonomi memperkuat fakta tersebut dengan menampilkan daftar lengkap 16 bank, mulai dari Himbara, NISP, hingga JP Morgan, yang resmi diakui sebagai penampung rekening khusus DHE SDA. Data telemetri resmi dari Bank Indonesia menunjukkan nilai tukar USD/IDR pada hari itu berada di 18.069,45 rupiah per dolar dengan penurunan 0,33 persen, memberikan gambaran kondisi pasar valuta asing yang menjadi latar belakang kebijakan ini.

Dampak bagi pembaca

Perluasan relaksasi DHE SDA diharapkan meningkatkan likuiditas devisa bagi eksportir, mempermudah konversi hasil ekspor menjadi rupiah atau mata uang lain sesuai kebutuhan bisnis. Dengan 16 bank penampung, akses layanan keuangan menjadi lebih luas, khususnya bagi perusahaan yang beroperasi di pasar Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa. Kebijakan ini juga dapat menstabilkan arus masuk devisa di tengah fluktuasi nilai tukar USD/IDR yang tercatat -0,33 persen, sehingga mendukung stabilitas ekonomi makro. Eksportir disarankan memanfaatkan lima instrumen penempatan yang disediakan BI untuk mengoptimalkan pendapatan dan mengurangi risiko nilai tukar.

Buka sumber asal: Kompilasi 5 Media (Kontan Industri & Pangan, CNN Indonesia Ekonomi, Detik Finance)