Defisit Neraca RI-Cina Naik 48,6% hingga US$21,29 Miliar, Impor Melonjak
Jakarta, Senin 2 November 2026 – Pada periode Januari‑September 2026, defisit neraca perdagangan Indonesia dengan Cina melonjak 48,6% menjadi US$21,29 miliar, sementara nilai ekspor nasional tercatat USD221,23 miliar naik 5,58% YoY. Badan Pusat Statistik (BPS) juga melaporkan inflasi tahun‑ke‑tahun Oktober 2026 sebesar 3,23% dan kenaikan bulanan 0,22%, dipicu oleh harga pangan dan tembakau. Lonjakan impor Cina menambah tekanan pada neraca perdagangan dan berpotensi memperkuat tekanan inflasi.
Berdasarkan laporan Katadata Riset & Ekonomi, defisit neraca perdagangan Indonesia‑Cina pada Januari‑September 2026 mencapai US$21,29 miliar, meningkat 48,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sindonews menyoroti sisi lain, yaitu pencapaian ekspor nasional yang mencapai USD221,23 miliar, naik 5,58% YoY, menandakan kinerja ekspor yang masih positif meski impor Cina menguat. Antara Berita Terkini & Bencana serta CNN Indonesia menegaskan bahwa inflasi Oktober 2026 tercatat 3,23% secara tahunan dan 0,22% secara bulanan, dengan pendorong utama makanan, minuman, serta tembakau, khususnya cabai merah dan rawit. Data resmi BPS yang disertakan dalam telemetri mendukung angka inflasi YoY 3,23%, memastikan konsistensi laporan media. Kombinasi data tersebut menunjukkan bahwa meskipun ekspor tumbuh, lonjakan impor terutama barang Cina memperlebar defisit perdagangan. Kenaikan harga pangan yang berkontribusi pada inflasi menambah beban konsumen, sementara nilai tukar rupiah dapat tertekan akibat arus keluar devisa.
Dampak bagi pembaca
Lonjakan impor Cina yang mengakibatkan defisit perdagangan hampir setengah kali lipat menimbulkan risiko penurunan cadangan devisa dan tekanan pada nilai tukar rupiah. Kenaikan inflasi, meski masih berada di bawah target Bank Indonesia, dapat mengurangi daya beli rumah tangga, terutama pada kelompok berpendapatan rendah yang paling terpengaruh oleh harga pangan. Pemerintah diperkirakan akan memperkuat kebijakan dukungan ekspor, memperketat regulasi impor non‑esensial, serta mengintensifkan program stabilisasi harga pangan untuk menahan laju inflasi.
Buka sumber asal: Kompilasi 5 Media (Katadata Riset & Ekonomi, Sindonews Ekonomi & Bisnis, Antara Berita Terkini & Bencana)