Pemerintah Rombak Aturan DHE SDA demi Genjot Konversi Dolar AS ke Rupiah
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan merombak aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) guna mendorong konversi dolar AS yang lebih tinggi untuk memperkuat pasar keuangan dalam negeri, di tengah catatan aliran modal asing yang masuk ke pasar domestik serta upaya penguatan sektor industri.
Berdasarkan laporan Katadata Riset & Ekonomi pada Selasa, 3 November 2026, rencana revisi aturan DHE SDA ini dirancang untuk memaksimalkan retensi devisa hasil ekspor di dalam negeri. Sementara itu, liputan Detik Finance mencatat bahwa Kementerian Keuangan melaporkan aliran modal asing masuk (capital inflow) ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) telah mencapai Rp 126 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Di sisi sektor riil, Sindonews Ekonomi & Bisnis melaporkan adanya penguatan sinergi antara pemerintah dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) untuk mendongkrak daya saing global. Hal ini sejalan dengan data dari Kontan Industri & Pangan yang menyebutkan bahwa pemerintah secara aktif mendorong utilisasi industri pulp dan kertas nasional agar mampu menembus angka 80% melalui strategi hilirisasi dan efisiensi ekspor. Berdasarkan data telemetri pasar keuangan resmi, nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah tercatat berada di level Rp 18.136,7 pada saat pelaporan. Kebijakan perombakan aturan DHE SDA ini diharapkan mampu memberikan stabilitas tambahan bagi nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar keuangan global.
Dampak bagi pembaca
Kebijakan pengetatan dan perombakan aturan DHE SDA berdampak langsung pada pelaku usaha eksportir sumber daya alam yang wajib menyesuaikan mekanisme penempatan devisanya di dalam negeri. Bagi industri manufaktur dan domestik, masuknya likuiditas serta penguatan nilai tukar melalui konversi valas diharapkan mampu menjaga stabilitas biaya bahan baku dan menopang target utilisasi industri seperti sektor pulp dan kertas hingga 80%. Pemerintah dan pelaku industri perlu terus memitigasi risiko biaya kepatuhan agar daya saing ekspor nasional tetap terjaga.
Buka sumber asal: Kompilasi 4 Media (Katadata Riset & Ekonomi, Detik Finance, Sindonews Ekonomi & Bisnis)