GeeGitMEDIA
Skandal Fee Percepatan Haji 2024: Bos Travel Kembalikan Rp 1,6 Miliar ke KPK
umum

Skandal Fee Percepatan Haji 2024: Bos Travel Kembalikan Rp 1,6 Miliar ke KPK

13 Okt 2026 • 17:10 WIB · Redaksi GeeGit

Berdasarkan investigasi silang dari sejumlah laporan media nasional pada Selasa, 13 Oktober 2026, terungkap fakta persidangan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret sejumlah pengusaha travel, mulai dari pengembalian uang suap hingga penyalahgunaan kuota petugas haji.

Pengembalian Dana ke KPKRp 1,6 Miliar (USD 90.000)
Jumlah Jemaah (Patuna Travel)36 Jemaah
Fee Percepatan Per JemaahUSD 4.500
Jemaah Kuota Petugas (Shafira Tour)23 Jemaah
Redaksi BertugasRedaksi GeeGit

Berdasarkan laporan Republika News, Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi, mengaku telah mengembalikan uang senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,6 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syam menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari fee atau imbalan dari praktik percepatan keberangkatan haji yang melibatkan total 36 jemaah pada musim haji 2024. Sementara itu, liputan mendalam dari CNN Indonesia Nasional & Politik menyoroti kesaksian Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata dalam sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Disebutkan bahwa tarif fee untuk percepatan jemaah haji tersebut dipatok sebesar USD4.500 per jemaah, yang aliran dananya disebut-sebut mengalir untuk pihak di 'Lantai 2' Kementerian Agama. Di sisi lain, Sindonews Nasional melaporkan temuan tambahan dari persidangan yang sama. Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah, secara terbuka mengakui bahwa perusahaan travel yang dikelolanya pernah memberangkatkan sebanyak 23 jemaah haji dengan menyalahgunakan alokasi kuota petugas haji pada tahun 2024.

Dampak bagi pembaca

Kasus ini memberikan implikasi serius terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, serta mencoreng kredibilitas industri pariwisata religi dan travel umrah-haji. Praktik curang seperti jual-beli kuota dan fee percepatan merugikan jemaah antrean reguler yang telah menunggu bertahun-tahun. Sebagai langkah mitigasi, Kementerian Agama bersama penegak hukum didorong untuk memperketat transparansi distribusi kuota haji dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Republika News, CNN Indonesia Nasional & Politik, Sindonews Nasional)