GeeGitMEDIA
Asosiasi Kritik RPMK: Kemasan Rokok Elektronik Serancam Hak Konsumen
politik

Asosiasi Kritik RPMK: Kemasan Rokok Elektronik Serancam Hak Konsumen

06 Sep 2026 • 15:48 WIB · Redaktur Desk Politik

Sejumlah asosiasi industri dan konsumen secara resmi menyuarakan penolakan terhadap rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini memicu perdebatan hukum dan etika karena mewajibkan kemasan rokok elektronik (vape) menjadi seragam, yang dinilai mengancam hak fundamental konsumen untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai produk yang mereka konsumsi. Isu ini menjadi sorotan utama pada 6 September 2026, di mana para pemangku kepentingan menilai langkah regulator tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dalam perlindungan konsumen.

Dasar Hukum UtamaPP Nomor 28 Tahun 2024
Waktu Rilis Berita6 September 2026
Sumber MediaSindonews Nasional
Redaksi BertugasRedaktur Desk Politik

Berdasarkan laporan Sindonews Nasional, kontroversi ini berakar pada implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola produk tembakau dan rokok elektronik. Asosiasi terkait mengkritisi rancangan RPMK yang memandatkan desain kemasan seragam (plain packaging) untuk seluruh produk vape. Mereka berargumen bahwa seragamitas kemasan ini akan menghapuskan identitas visual merek, logo, dan informasi spesifik produk yang selama ini menjadi sarana utama bagi konsumen untuk membedakan varian rasa, kekuatan nikotin, dan asal produk. Dalam perspektif hukum konsumen, akses terhadap informasi yang akurat dan lengkap merupakan pilar utama dalam pengambilan keputusan pembelian. Tanpa adanya pembeda visual yang jelas, konsumen dikhawatirkan akan mengalami kebingungan atau bahkan risiko salah pilih produk, yang pada akhirnya dapat membahayakan kesehatan. Meskipun tidak ada data telemetri resmi dari BPS atau BMKG yang mendukung aspek ini karena sifatnya regulatif, argumen asosiasi ini sejalan dengan prinsip umum perlindungan konsumen yang mengedepankan transparansi. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berargumen bahwa kemasan seragam bertujuan untuk mengurangi daya tarik visual produk, terutama bagi kelompok usia muda, serta menekan angka perokok pemula. Namun, kritik dari asosiasi menegaskan bahwa tujuan kesehatan publik tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak informasi konsumen. Dinamika ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara kebijakan kesehatan preventif dan hak sipil konsumen dalam konteks regulasi produk tembakau di Indonesia.

Dampak bagi pembaca

Dampak dari implementasi RPMK ini akan sangat signifikan bagi industri rokok elektronik dan perilaku konsumen. Bagi industri, hilangnya identitas merek pada kemasan dapat menurunkan nilai jual dan daya saing produk di pasar, mengingat diferensiasi visual adalah strategi pemasaran utama. Bagi konsumen, risiko utama adalah menurunnya kualitas informasi produk yang diterima, yang dapat memicu kesalahan penggunaan atau pembelian produk ilegal yang menyamar. Sebagai langkah mitigasi, pemerintah disarankan untuk menyediakan platform digital atau kode QR pada kemasan seragam yang berisi informasi detail produk, sehingga hak informasi konsumen tetap terpenuhi tanpa mengorbankan tujuan kesehatan publik. Selain itu, perlu adanya dialog publik yang lebih intensif antara regulator, asosiasi, dan pakar hukum untuk mencari titik keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak konsumen.

Buka sumber asal: Sindonews Nasional