GeeGitMEDIA
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta
umum

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta

15 Sep 2026 • 21:00 WIB · Redaksi GeeGit

Laporan mengenai Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta dihimpun dan dikompilasi secara independen oleh GeeGit Media dari 2 sumber media (CNN Indonesia Nasional & Politik, Sindonews Nasional) per 15 Sep 2026 • 21:00 WIB.

Peristiwa TerhimpunHakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta
Ringkasan LaporanHakim PN Jaksel memerintahkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi Rp5 juta kepada Roy Suryo usai sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan. Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah menjatuhkan putusan atas praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy S
Jumlah Media2 sumber independen
Media PeliputCNN Indonesia Nasional & Politik, Sindonews Nasional
KonteksKompilasi berita multi-sumber GeeGit Media
Redaksi BertugasRedaksi GeeGit

CNN Indonesia Nasional & Politik menerbitkan laporan berjudul Gugatan Roy Suryo Kabul Sebagian, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi. Sindonews Nasional menerbitkan laporan berjudul Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta. Tautan sumber tersedia untuk pemeriksaan langsung; redaksi deterministik tidak menambahkan detail yang belum diverifikasi.

Dampak bagi pembaca

Buka tautan sumber untuk memeriksa konteks, waktu observasi, dan pembaruan setelah ringkasan ini diterbitkan.

Buka sumber asal: Kompilasi 2 Media (CNN Indonesia Nasional & Politik, Sindonews Nasional)