GeeGitMEDIA
Pemerintah Resmi Undur Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028
ekonomi

Pemerintah Resmi Undur Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028

18 Okt 2026 • 09:10 WIB · Redaktur Desk Ekonomi

Pemerintah secara resmi memperpanjang tenggat waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028 dari jadwal sebelumnya pada 17 Oktober 2026, berdasarkan laporan yang dihimpun dari berbagai media nasional pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Tenggat Baru Sertifikasi Halal17 Oktober 2028
Tenggat Semula17 Oktober 2026
Redaksi BertugasRedaktur Desk Ekonomi

Berdasarkan liputan Detik Finance dan Sindonews Ekonomi & Bisnis yang dirilis pada akhir pekan ketiga Oktober 2026, keputusan penundaan ini diambil untuk memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, terutama sektor UMKM. Sementara itu, Kantor Berita ANTARA dalam rangkuman sepekan ekonominya mencatat bahwa isu mengenai sertifikasi halal ini menjadi salah satu sorotan utama perdagangan dan industri nasional sepanjang periode 11 hingga 17 Oktober 2026. Perpanjangan waktu ini memberikan keleluasaan tambahan bagi dunia usaha untuk mempersiapkan kelengkapan administratif dan standar produksi mereka. Kebijakan tersebut merespons dinamika di lapangan serta kesiapan ekosistem halal di Indonesia yang masih membutuhkan waktu penyesuaian lebih panjang sebelum aturan penegakan penuh diberlakukan secara ketat bagi seluruh kategori produk dan jasa yang dipasarkan di dalam negeri.

Dampak bagi pembaca

Dampak nyata dari penundaan ini adalah berkurangnya tekanan regulasi jangka pendek bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah dalam mengurus perizinan halal, sehingga mereka memiliki ruang bernapas untuk memperbaiki rantai pasok. Langkah mitigasi yang perlu dilakukan pemerintah dan asosiasi industri adalah mengoptimalkan sosialisasi serta mempermudah akses pendampingan proses sertifikasi selama masa tenggat baru ini agar tidak terjadi penumpukan permohonan menjelang Oktober 2028.

Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Antara Berita Terkini & Bencana, Detik Finance, Sindonews Ekonomi & Bisnis)