GeeGitMEDIA
Stabilitas Harga Pangan: HET Beras Premium dan Medium Terjaga di Sentra Produksi
pangan

Stabilitas Harga Pangan: HET Beras Premium dan Medium Terjaga di Sentra Produksi

12 Sep 2026 • 22:00 WIB · Redaktur Desk Pangan & Agrikultur

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa acuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras nasional tetap terjaga di berbagai sentra produksi utama menyusul penerapan regulasi ketat dan intervensi penyaluran cadangan pangan secara berkala.

Beras Premium Zona 1Rp 14.900 / kg (HET)
Beras Medium SPHPRp 12.500 / kg (HET)
Suhu Sentra Karawang32.6°C
Kelembapan Udara44%
Lengas Tanah0.073 m³/m³
Redaksi BertugasRedaktur Desk Pangan & Agrikultur

Berdasarkan data resmi Badan Pangan Nasional, ketetapan harga beras diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 5/2024 yang mencakup wilayah Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Dalam regulasi tersebut, harga beras premium dipatok pada batas HET Rp 14.900 per kilogram, sementara beras medium melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) BULOG Nasional ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram. Liputan dan pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa ketersediaan stok di tingkat produsen berjalan seiring dengan kondisi agroklimat yang terpantau di sentra beras Karawang. Berdasarkan pembacaan sensor lingkungan, wilayah tersebut mencatatkan suhu udara sebesar 32,6°C dengan tingkat kelembapan mencapai 44 persen serta kadar lengas tanah pada angka 0,073 m³/m³. Kombinasi parameter iklim dan pengawasan distribusi ini dinilai berperan penting dalam menjaga kelangsungan produktivitas pertanian serta menekan gejolak harga di pasaran.

Dampak bagi pembaca

Stabilitas harga beras di tingkat konsumen memberikan dampak langsung terhadap daya beli masyarakat serta pengendalian inflasi sektor pangan nasional. Keberhasilan mempertahankan HET melalui pasokan SPHP BULOG dan regulasi Zona 1 memitigasi risiko lonjakan harga akibat fluktuasi cuaca di sentra produksi. Langkah mitigasi lanjutan tetap diperlukan melalui pengawasan distribusi secara berkala oleh instansi terkait guna mencegah disparitas harga antarwilayah.

Buka sumber asal: Badan Pangan Nasional & Agroklimat Sentra