Tulus Santoso: Regulasi Penyiaran Harus Disesuaikan Mengikuti Teknologi
Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menilai regulasi penyiaran nasional perlu segera disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta perubahan perilaku audiens yang dinamis, di tengah sorotan terhadap etika pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang disampaikan oleh Tgk Muchtar pada Minggu, 13 September 2026.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia Teknologi pada Sabtu, 12 September 2026, Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan bahwa penyesuaian regulasi merupakan langkah krusial agar industri penyiaran tetap relevan di era digital. Perubahan pola konsumsi media oleh masyarakat menuntut pembaruan aturan penyiaran yang adaptif terhadap disrupsi teknologi. Sementara itu, liputan Sindonews Kalam & Budaya pada Minggu, 13 September 2026, menyoroti fenomena foto berbasis kecerdasan buatan (AI) yang semakin viral. Dalam laporan tersebut, Tgk Muchtar mengingatkan pentingnya menjaga etika, nilai-nilai agama, serta tanggung jawab sosial dalam setiap pemanfaatan teknologi digital agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Dampak bagi pembaca
Dinamika ini membawa implikasi besar bagi ekosistem media dan penyiaran di Indonesia. Adaptasi regulasi yang lambat berisiko membuat lembaga penyiaran tertinggal dari platform digital, sementara kurangnya pengawasan etika pemanfaatan AI dapat memicu penyebaran disinformasi. Mitigasi yang diperlukan meliputi percepatan revisi regulasi penyiaran yang inklusif serta penguatan literasi digital dan etik bagi kreator konten.
Buka sumber asal: Kompilasi 2 Media (Sindonews Kalam & Budaya, CNN Indonesia Teknologi)