Revisi Perpres Impor Selesai, Menteri ESDM Bahlil Tetapkan Target PNBP Rp 165 Triliun
Berdasarkan himpunan laporan dari berbagai media independen pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis dengan merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait impor minyak mentah serta menekankan keterlibatan Badan Layanan Umum (BLU). Di tengah dinamika sektor energi nasional, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara resmi mematok target ambisius untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.
Menanggapi dinamika tata kelola energi nasional, liputan dari Detik Finance mencatat bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara tegas menargetkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ESDM dapat menembus angka Rp 165 triliun. Angka target yang sama juga dikonfirmasi oleh riset dan pemberitaan dari Katadata Riset & Ekonomi, yang melaporkan bahwa Bahlil telah mematok dan meminta perolehan PNBP sektor ESDM senilai Rp165 triliun untuk tahun 2026. Sementara itu, laporan terpisah dari Kontan Industri & Pangan memperluas cakupan informasi dengan melaporkan hasil pelaporan langsung kepada Presiden Prabowo. Dalam laporannya, Menteri ESDM memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Bali terpantau aman dengan ketersediaan stok yang mencukupi hingga 12 hari ke depan. Penyelesaian revisi perpres impor minyak mentah yang menekankan keterlibatan BLU ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi sekaligus mendongkrak efisiensi pengelolaan sektor migas secara keseluruhan.
Dampak bagi pembaca
Penetapan target PNBP sektor ESDM sebesar Rp 165 triliun serta penguatan tata kelola impor melalui pelibatan BLU memberikan implikasi signifikan terhadap stabilitas fiskal negara dan keamanan pasokan energi domestik. Bagi industri dan masyarakat, kepastian stok BBM yang terjaga hingga 12 hari ke depan di wilayah seperti Bali meredam potensi gejolak pasokan. Langkah mitigasi ke depan menuntut pengawasan ketat dari pemerintah agar optimalisasi BLU dan kepatuhan regulasi impor dapat berjalan selaras tanpa mengganggu likuiditas rantai pasok energi nasional.
Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Detik Finance, Katadata Riset & Ekonomi, Kontan Industri & Pangan)