Menkeu Tegaskan Transfer Antarbank Bebas PPN, Target Pendapatan Rp 600 Triliun 2026
Jakarta, Selasa, 3 November 2026 – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa transfer antarbank tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak hanya berlaku atas biaya jasa. Pernyataan ini disampaikan bersamaan dengan penekanan pemerintah untuk mengumpulkan lebih dari Rp 600 triliun pendapatan negara dalam dua bulan terakhir tahun 2026 demi menutup defisit APBN. Menkeu juga membantah beredar rumor tentang pajak digital baru yang konon akan mulai berlaku 9 November 2026.
Berdasarkan laporan Kontan Keuangan, Menkeu Suahasil Nazara menegaskan bahwa transaksi antarbank tidak termasuk objek PPN, melainkan pajak hanya dikenakan pada biaya layanan yang dibebankan oleh bank. Sementara itu, CNN Indonesia Ekonomi menyoroti bahwa pemerintah menolak keras kabar bahwa akan ada pemungutan pajak digital baru pada 9 November 2026, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan semacam itu yang sedang dipersiapkan. Detik Finance menambahkan bahwa Menteri Keuangan menekankan kebutuhan mendesak untuk mengumpulkan pendapatan negara sekitar Rp 600 triliun hingga akhir 2026, sebagai upaya menutup kesenjangan anggaran. Katadata Riset & Ekonomi melaporkan bahwa selain target pendapatan tersebut, belanja pemerintah masih tersisa Rp 990 triliun, sehingga efisiensi anggaran menjadi prioritas utama dalam sisa tahun fiskal. Kedua kelompok media tersebut sepakat bahwa fokus kebijakan fiskal kini beralih pada peningkatan penerimaan melalui pajak layanan, bukan melalui pajak baru atas transaksi digital, serta menekankan pentingnya kepastian regulasi bagi pelaku ekonomi digital.
Dampak bagi pembaca
Klarifikasi Menkeu memberikan kepastian bagi bank dan pengguna layanan keuangan digital bahwa biaya transfer tetap bebas PPN, sehingga tidak menambah beban biaya transaksi. Target pendapatan Rp 600 triliun menuntut pemerintah memperketat pengawasan pajak layanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang dapat memicu penyesuaian tarif layanan di sektor perbankan dan fintech. Efisiensi anggaran yang ditekankan juga dapat mempengaruhi prioritas belanja publik di akhir tahun.
Buka sumber asal: Kompilasi 4 Media (Kontan Keuangan, CNN Indonesia Ekonomi, Detik Finance)