GeeGitMEDIA
Stabilitas HET Beras Nasional: Premium Rp 14.900 dan Medium SPHP Rp 12.500 Terjaga di Sentra Produksi
pangan

Stabilitas HET Beras Nasional: Premium Rp 14.900 dan Medium SPHP Rp 12.500 Terjaga di Sentra Produksi

12 Sep 2026 • 19:40 WIB · Redaktur Desk Pangan & Agrikultur

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras nasional tetap terjaga di sentra-sentra produksi utama berdasarkan regulasi resmi, didukung oleh penguatan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Perum BULOG.

Beras Premium Zona 1Rp 14.900 / kg
Beras Medium SPHPRp 12.500 / kg
Suhu Sentra Karawang32,6°C
Kelembapan Udara44%
Lengas Tanah0,073 m³/m³
Redaksi BertugasRedaktur Desk Pangan & Agrikultur

Berdasarkan laporan Badan Pangan Nasional, kebijakan harga ini mengacu secara ketat pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 5/2024 yang menetapkan batasan harga di Zona 1, meliputi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Dalam ketentuan tersebut, harga beras premium dipatok pada angka Rp 14.900 per kilogram, sementara beras medium SPHP ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram. Sementara itu, liputan lapangan di sentra beras Karawang merekam kondisi agroklimat dengan suhu udara mencapai 32,6°C, tingkat kelembapan udara 44%, serta kadar lengas tanah berada di angka 0,073 m³/m³. Kondisi lingkungan ini menjadi indikator penting dalam pemantauan ekosistem pertanian lokal guna memastikan pasokan gabah tetap stabil dan memenuhi standar kualitas yang diharapkan sebelum didistribusikan ke pasaran.

Dampak bagi pembaca

Stabilitas harga beras di tingkat sentra produksi memberikan implikasi positif bagi perlindungan daya beli konsumen sekaligus menjaga margin keuntungan yang wajar bagi para petani lokal. Langkah mitigasi melalui percepatan distribusi beras SPHP oleh BULOG terbukti efektif meredam gejolak harga di tengah dinamika cuaca. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk terus memantau informasi harga resmi melalui kanal komunikasi Badan Pangan Nasional guna menghindari spekulasi pasar yang merugikan.

Buka sumber asal: Badan Pangan Nasional & Agroklimat Sentra