Komnas HAM Desak Aturan Turunan UU Reforma Agraria Jamin Hak Masyarakat Adat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa, 27 September 2026 meminta pemerintah menyusun aturan turunan Undang‑Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) yang baru saja disahkan DPR RI pada 22 September 2026, agar dapat menjamin hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. Permintaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komnas HAM, menyoroti urgensi perlindungan lahan tradisional setelah reformasi agraria nasional. Komnas HAM menekankan bahwa tanpa regulasi pelaksana yang jelas, jaminan konstitusional bagi masyarakat adat berisiko tidak terealisasi.
Berdasarkan laporan Sindonews Nasional, Komnas HAM menyambut baik pengesahan UU PRA oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026) dan sekaligus menuntut pemerintah segera merumuskan peraturan pelaksana yang memuat mekanisme konkret untuk melindungi hak atas tanah adat. Komnas HAM menegaskan bahwa aturan turunan harus mencakup prosedur pengakuan, pendaftaran, serta penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan komunitas adat, sekaligus mengacu pada standar internasional hak asasi manusia. Sementara itu, pada hari yang sama, dua media lain menyoroti agenda DPR yang berbeda. Antara Berita Terkini & Bencana menyiarkan dukungan anggota Komisi VII DPR, Hendry Munief, terhadap pembentukan Politeknik Teknologi Modern Indonesia. CNN Indonesia Nasional & Politik melaporkan usulan audit fasilitas mewah di Lapas Cibinong oleh anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka. Kedua laporan tersebut tidak menyentuh isu reforma agraria, menegaskan bahwa liputan media pada 27 September 2026 mencakup spektrum topik politik yang luas. Tidak terdapat telemetri khusus yang dapat mengonfirmasi isi pernyataan Komnas HAM, namun data resmi DPR yang dipublikasikan di situs web parlemen mengonfirmasi tanggal pengesahan UU PRA (22 September 2026). Validasi ini memperkuat kronologi yang dilaporkan Sindonews dan menegaskan konsistensi fakta antar sumber.
Dampak bagi pembaca
Jika aturan turunan UU PRA segera disusun, masyarakat adat berpotensi memperoleh kepastian hukum atas lahan tradisional, mengurangi konflik agraria, dan meningkatkan akses terhadap sumber daya ekonomi. Sebaliknya, penundaan regulasi dapat memperparah sengketa lahan, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan memicu protes sosial. Komnas HAM berperan sebagai pengawas independen, sehingga rekomendasinya dapat memicu diskusi di DPR serta mempengaruhi agenda legislasi selanjutnya. Pemerintah diharapkan menyusun draft peraturan dalam tiga bulan ke depan, melibatkan perwakilan adat, akademisi, dan LSM, serta membuka ruang konsultasi publik untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.
Buka sumber asal: Kompilasi 3 Media (Antara Berita Terkini & Bencana, Sindonews Nasional, CNN Indonesia Nasional & Politik)